Breaking News:

Cerita Viral

Beli Kulkas Bekas, Pria Ini Kaget Begitu Buka Pintunya Temukan Uang Rp 1,3 Miliar di Dalam

Dikutip dari Hankok Ilbo, seorang pria yang dipanggil dengan 'Tuan A' kaget luar biasa menemukan 'harta' di dalam kulkas yang ia beli.

https://id.carousell.com/MBC News
Ilustrasi kulkas bekas - uang Rp 1,3 miliar 

Reporter: Galuh Palupi

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dikutip dari Hankok Ilbo, seorang pria yang dipanggil dengan 'Tuan A' kaget luar biasa menemukan 'harta' di dalam kulkas yang ia beli.

Pria asal Korea Selatan itu awalnya berniat membeli kulkas bekas dari perusahaan di Jongno-gu, Seoul.

Kulkas bekas itu diantar ke rumahnya tanpa boks karena memang hanya barang bekas.

Jasa pengantaran hanya melapisinya dengan plastik biasa.

Tuan A yang menerima kulkasnya tanpa pikiran macam-macam.

Ia segera membuka pintu kulkas untuk mengecek kondisi di bagian dalam.

Namun betapa kagetnya dia ketika menemukan 2200 lembar uang kertas 50.000 won di bagian dalam kulkas.

Baca juga: Dulu Viral Mempelai Lari dari Pelaminan saat Mertua Datang, Ini Kabarnya, Hubungan Makin Harmonis

Total uang yang ia temukan senilai 100 juta won atau sekitar Rp 1,3 miliar.

Seorang pria Korea Selatan kaget menemukan uang sebanyak Rp 1,3 milyar dari lemari es bekas yang dibelinya. (Sumber: MBC News Via World of Buzz)
Seorang pria Korea Selatan kaget menemukan uang sebanyak Rp 1,3 milyar dari lemari es bekas yang dibelinya. (Sumber: MBC News Via World of Buzz) (MBC News)

Terkait penemuan tersebut, Tuan A melaporkan uang tersebut ke pihak kepolisian pada Jumat (6/8/2021).

Dia takut menyembunyikan temuan uang itu.

Pihak kepolisian mengungkapkan tengah melangsungkan investigasi terhadap perusahaan, jasa pengangkutan dan pembeli yang terlibat dengan memeriksa rekaman CCTV.

Namun, sumber dari uang tunai tersebut masih belum bisa dikonfirmasikan.

Saat ini uang tersebut tengah berada dalam penyimpanan polisi.

Jika ternyata memiliki hubungan dengan kejahatan, maka uang itu akan menjadi milik negara berkaitan dengan Undang-Undang tentang Pengaturan dan Hukuman Penyembunyian Pidana.

Halaman
123
Tags:
Korea SelatanTuan AGaluh Palupi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved