Tanya Jawab Islam
Benarkah Teleponan dengan Lawan Jenis Bukan Mahram Termasuk Zina? Simak Penjelasan Buya Yahya
Apakah telepon dengan lawan jenis termasuk zina? simak penjelasan Buya Yahya.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Reporter: Tiara Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Di zaman millenial seperti sekarang ini, kita tentu tak bisa lepas dari ponsel.
Adanya ponsel membuat komunikasi kita dengan orang lain semakin mudah.
Banyak orang menggunakan ponsel untuk saling berhubungan satu sama lain.
Namun, terkadang hal itu membuat kita mengabaikan ajaran Islam mengenai hubungan dengan lawan jenis.
Kita mungkin pernah teleponan dengan lawan jenis yang bukan mahram.
Sebagian orang beranggapan teleponan dengan lawan jenis bukan mahram termasuk zina, benarkah demikian?
Baca juga: Melihat Sosok Lawan Jenis saat Menonton TV, Apakah Dosa? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Baca juga: Berzina Sebelum Menikah, Apakah Dosanya Akan Diampuni? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 26 September 2017.
Sebelumnya, Buya Yahya menjelaskan mengenai khalwat.
Khalwat adalah berkumpulnya laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya di suatu tempat yang terhindar dari pandangan orang lain.
Buya Yahya menegaskan khalwat hukumnya haram meskipun laki-laki dengan perempuan tidak melakukan sesuatu yang haram sekalipun.
"Yang dilarang adalah khalwat, berduaan antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Berduaan di tempat yang sekiranya dia bisa melakukan apa saja yang diharamkan oleh Allah," ujar Buya Yahya.
"Jadi khalwat berduaan, laki dengan perempuan, di tempat yang seandainya melakukan keharaman maka hukumnya haram, biar pun tidak melakukan keharaman," imbuhnya.
Baca juga: Apakah Anak Hasil Zina Bisa Menyelamatkan Orangtuanya dari Api Neraka? Begini Jawaban Buya Yahya
Lantas, bagaimana jika teleponan dengan lawan jenis bukan mahramnya?
Buya Yahya menyebut hal itu tak bisa disebut sebagai khalwat.
Kendati demikian, teleponan dengan lawan jenis bukan mahram bisa menjadi haram ketika pembicaraan mengarah ke hal yang senonoh.
"Telepon tidak termasuk bagian khalwat, karena anda dimana dia dimana,
tetapi perbincangan anda sudah mengarah ke hal yang itu menjadi haram karena itu," kata Buya Yahya.
"Tapi kalau telepon, telepon biasa ya boleh saja, maka hukumnya jadi haram karena omongannya," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
Melihat Sosok Lawan Jenis saat Menonton TV, Apakah Dosa? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Menonton TV jadi salah satu aktivitas yang sering dilakukan berbagai kalangan masyarakat.
Orang-orang menonton TV untuk mendapatkan informasi atau hiburan.
Lantas, bagaimana jika kita tak sengaja melihat foto atau video lawan jenis saat menonton TV?
Apakah hal itu termasuk dosa?
Ustaz Khalid Basalamah pun memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu terlihat di video yang diunggah di kanal YouTube HidayahIndonesia pada 16 Januari 2019.
Ustaz Khalid Basalamah menyebut jika menemukan gambar lawan jenis tak senonoh saat membaca majalah, ada baiknya dilangkahi.
Baca juga: Benarkah Orang Meninggal Bisa Mendengar Percakapan Orang yang Masih Hidup? Ini Kata Buya Yahya
Baca juga: Benarkah Orang yang Meninggal Akibat Covid-19 Termasuk Mati Syahid? Begini Penjelasan Buya Yahya

"Anda melihat majalah ada gambar lawan jenis, langkahi lah.
Sebagian ulama di Saudi Arabia, saya tahu dari mereka.
Kalau mereka melihat majalah ada sesuatu yang senonoh tak layak dilihat,
maka mereka akan dihapus dengan spidol atau mereka tak perlu baca lembarannya," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
Hal itu ternyata juga diterapkan saat menonton TV.
Kendati demikian, Ustaz Khalid Basalamah menegaskan hal itu tergantung pada apa yang dilihat di TV.
"Bagaimana dengan nonton TV misalnya, tergantung apa yang dilihat di sini," ujar Ustaz Khalid Basalamah.
"Ulama mengatakan ada hal-hal yang tidak termasuk dalam hal yang dilarang,
seperti majelis ini karena orang kalau ceramah dilihat, maksudnya mau tahu dia ngomong apa," imbuhnya.
Meski begitu, Ustaz Khalid Basalamah menyebut ada pengecualian.
Kita diperbolehkan melihat lawan jenis ketika berada di kondisi-kondisi tertentu.
Contohnya, saat dokter kandungan seorang laki-laki membantu wanita melahirkan.
Sama halnya dengan perawat wanita yang merawat pasien laki-laki.
Baca juga: Bagaimana Jika Pria Menikahi Dua Kakak Beradik Sekaligus? Ustaz Adi Hidayat Beberkan Hukumnya
"Ini keadaan dikecualikan, Nabi Muhammad SAW membolehkan itu," tutur Ustaz Khalid Basalamah.
Lebih lanjut, Ustaz Khalid Basalamah juga mengingatkan jika ada tontonan yang menurut kita bisa merusak hati, maka tak perlu dilihat dan cukup didengar.
"Orang ceramah di TV kita tonton, Insya Allah baik dan juga dijaga,
kalau ada kita melihat yang merasa merusak hati kita ya jangan dilihat, cukup dengar," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)
Berita dan artikel lainnya terkait Buya Yahya di sini
Berita dan artikel lainnya terkait Ustaz Khalid Basalamah di sini