Breaking News:

Tanya Jawab Islam

Hukum Berwudhu dalam Keadaan Telanjang, Apakah Sah Atau Tidak? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya beri penjelasan mengenai hukum mengambil air wudhu dalam keadaan telanjang.

Freepik
Ilustrasi berwudhu 

Reporter: Tiara Susma

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dalam Islam, melakukan wudhu sebelum beribadah hukumnya wajib.

Kita diharuskan menyucikan diri dari hadas sebelum menghadap Allah SWT.

Selain itu, wudhu juga disebut sebagai pintu masuk ibadah.

Sah tidaknya sebuah ibadah bahkan tergantung dari bagaimana kita berwudhu.

Sejumlah orang mungkin berpikir kurang afdol jika tak berwudhu di tempat wudhu.

Namun, ada juga mereka yang memilih langsung mengambil air wudhu setelah selesai mandi.

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Berwudhu & Mengucap Bismillah di Kamar Mandi? Begini Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: BATALKAH Puasa Bila Tak Sengaja Menelan Air Wudhu? Ini Penjelasannya Ustaz Tajul Muluk

Buya Yahya.
Buya Yahya. (YouTube Al-Bahjah TV)

Seringkali orang berwudhu dalam keadaan telanjang setelah mandi.

Lantas, apakah hal tersebut diperbolehkan atau justru dilarang?

Bagaimana hukumnya wudhu dalam keadaan telanjang?

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 6 Maret 2019.

Buya Yahya menegaskan berwudhu dalam keadaan telanjang diperbolehkan dan sah.

Kendati demikian, hukum berwudhu dalam keadaan telanjang adalah makruh menurut ulama.

Makruh berarti perbuatan yang jika dilakukan tak mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

Baca juga: Berwudhu Hingga Posisi Menghadap ke Kanan, 6 Amalan Anjuran Rasulullah SAW Dilakukan Sebelum Tidur

Halaman
123
Tags:
Tiara SusmaBuya Yahyawudhumakruh
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved