Breaking News:

CARA Cek Status Penerima BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Secara Online

Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Gaji (BSU) dari pemerintah.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribun Jogja
Ilustrasi cara cek nama penerima bantuan di BPJS Ketenagakerjaan. 

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan

Tahapan Penyaluran BSU:

- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.

- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU

- Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Daftar Wilayah yang Pekerja Penerima BSU

Dalam syarat penerima subsidi gaji, disebutkan bahwa pemerintah akan menyalurkan BSU kepada pekerja yang berada di PPKM Level 3 dan Level 4.

Berikut daftar wilayah yang pekerjanya mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 :

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Level 4)

Halaman
1234
Tags:
BSUBLT KetenagakerjaanBPJS KetenagakerjaanBLT Subsidi Gajisubsidi gaji
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved