CARA Cek Status Penerima BSU Subsidi Gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Secara Online
Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Gaji (BSU) dari pemerintah.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Reporter : Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara cek penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Gaji (BSU) dari pemerintah.
Pemerintah kembali memberikan BSU kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Untuk mengecek daftar penerima BSU, pekerja bisa akses portal bpjsketenagakerjaan.go.id secara online.
Perlu diketahui nominal BSU kali ini berbeda dari periode sebelumnya.
Jika di tahun 2020 BSU diberikan dengan nominal Rp 600 ribu perbulan, di 2021 kali ini senilai RP 500 ribu perbulan.
Namun, pemberian BSU masih akan diberikan dua bulan sekaligus dalam satu tahap.
Jadi total para penerima BSU akan mendapatkan senilai Rp 1 juta.

Bantuan akan disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA kepada rekening calon penerima bantuan.
Informasi BSU tertulis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.
Kebijakan penyaluran BSU 2021, diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Selain itu bisa membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
Pemberian bantuan merupakan salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun.
Berikut ini adalah cara cek status penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSU).
Cek Status Penerima BSU
Bagi yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Di situs BPJS Ketenagakerjaan segera cek apakah termasuk calon penerima BSU.
Berikut ini cara cek status calon penerima BSU:
- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia
- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan
Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Bersiap Cek Saldo, BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Segera Cair, Kemenaker Bocorkan Ini
Syarat Penerima BSU
Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan
Tahapan Penyaluran BSU:
- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU
- Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
Daftar Wilayah yang Pekerja Penerima BSU
Dalam syarat penerima subsidi gaji, disebutkan bahwa pemerintah akan menyalurkan BSU kepada pekerja yang berada di PPKM Level 3 dan Level 4.
Berikut daftar wilayah yang pekerjanya mendapatkan subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 :
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Level 4)
2. Kota Administrasi Jakarta Barat (Level 4)
3. Kota Administrasi Jakarta Timur (Level 4)
4. Kota Administrasi Jakarta Selatan (Level 4)
5. Kota Administrasi Jakarta Utara (Level 4)
6. Kota Administrasi Jakarta Pusat (Level 4)
Banten
1. Kabupaten Tangerang (Level 3)
2. Kabupaten Serang (Level 3)
3. Kabupaten Lebak (Level 3)
4. Kota Cilegon (Level 3)
5. Kota Tangerang Selatan (Level 4)
6. Kota Tangerang (Level 4)
7. Kota Serang (Level 4)
Jawa Barat
1. Kabupaten Sumedang (Level 3)
2. Kabupaten Sukabumi (Level 3)
3. Kabupaten Subang (Level 3)
4. Kabupaten Pangandaran (Level 3)
5. Kabupaten Majalengka (Level 3)
6. Kabuoaten Kuningan (Level 3)
7. Kabupaten Indramayu (Level 3)
8. Kabupaten Garut (Level 3)
9. Kabupaten Cirebon (Level 3)
10. Kabupaten Cianjur (Level 3)
11. Kabupaten Ciamis (Level 3)
12. Kabupaten Bogor (Level 3)
13. Kabupaten Bandung Barat (Level 3)
14. Kabupaten Bandung (Level 3)
15. Kabupaten Purwakarta (Level 4)
16. Kabupaten Karawang (Level 4)
17. Kabupaten Bekasi (Level 4)
18. Kota Sukabumi (Level 4)
19. Kota Depok (Level 4)
20. Kota Cirebon (Level 4)
21. Kota Cimahi (Level 4)
22. Kota Bogor (Level 4)
23. Kota Bekasi (Level 4)
24. Kota Banjar (Level 4)
25. Kota Bandung (Level 4)
26. Kota Tasikmalaya (Level 4)
Jawa Tengah
1. Kabupaten Wonosobo (Level 3)
2. Kabupaten Wonogiri (Level 3)
3. Kabupaten Temanggung (Level 3)
4. Kabupaten Tegal (Level 3)
5. Kabupaten Sragen (Level 3)
6. Kabupaten Semarang (Level 3)
7. Kabupaten Purworejo (Level 3)
8. Kabupaten Purbalingga (Level 3)
9. Kabupaten Pemalang (Level 3)
10. Kabupaten Pekalongan (Level 3)
11. Kabupaten Magelang (Level 3)
12. Kabupaten Kendal (Level 3)
13. Kabupaten Karanganyar (Level 3)
14. Kabupaten Jepara (Level 3)
15. Kabupaten Demak (Level 3)
16. Kabupaten Cilacap (Level 3)
17. Kabupaten Brebes (Level 3)
18. Kabupaten Boyolali (Level 3)
19. Kabupaten Blora (Level 3)
20. Kabupaten Batang (Level 3)
21. Kabupaten Banjarnegara (Level 3)
22. Kota Pekalongan (Level 3)
23. Kabupaten Sukoharjo (Level 4)
24. Kabupaten Rembang (Level 4)
25. Kabupaten Pati (Level 4)
26. Kabupaten Kudus (Level 4)
27. Kabupaten Klaten (Level 4)
28. Kabupaten Kebumen (Level 4)
29. Kabupaten Grobogan (Level 4)
30. Kabupaten Banyumas (Level 4)
31. Kota Tegal (Level 4)
32. Kota Surakarta (Level 4)
33. Kota Semarang (Level 4)
34. Kota Salatiga (Level 4)
35. Kota Magelang (Level 4)
D.I. Yogyakarta
1. Kabupaten Kulonprogo (Level 3)
2. Kabupaten Gunungkidul (Level 3)
3. Kabupaten Sleman (Level 4)
4. Kabupaten Bantul (Level 4)
5. Kota Yogyakarta (Level 4)
Jawa Timur
1. Kabupaten Tuban (Level 3)
2. Kabupaten Trenggalek (Level 3)
3. Kabupaten Situbondo (Level 3)
4. Kabupaten Sampang (Level 3)
5. Kabupaten Ponorogo (Level 3)
6. Kabupaten Pasuruan (Level 3)
7. Kabupaten Pamekasan (Level 3)
8. Kabupaten Pacitan (Level 3)
9. Kabupaten Ngawi (Level 3)
10. Kabupaten Nganjuk (Level 3)
11. Kabupaten Mojokerto (Level 3)
12. Kabupaten Malang (Level 3)
13. Kabupaten Magetan (Level 3)
14. Kabupaten Lumajang (Level 3)
15. Kabupaten Kediri (Level 3)
16. Kabupaten Jombang (Level 3)
17. Kabupaten Jember (Level 3)
18. Kabupaten Bondowoso (Level 3)
19. Kabupaten Bojonegoro (Level 3)
20. Kabupaten Blitar (Level 3)
21. Kabupaten Banyuwangi (Level 3)
22. Kabupaten Bangkalan (Level 3)
23. Kabupaten Sumenep (Level 3)
24. Kabupaten Probolinggo (Level 3)
25. Kota Probolinggo (Level 3)
26. Kota Pasuruan (Level 3)
27. Kabupaten Tulungagung (Level 4)
28. Kabupaten Sidoarjo (Level 4)
29. Kabupaten Madiun (Level 4)
30. Kabupaten Lamongan (Level 4)
31. Kabupaten Gresik (Level 4)
32. Kota Surabaya (Level 4)
33. Kota Mojokerto (Level 4)
34. Kota Malang (Level 4)
35. Kota Madiun (Level 4)
36. Kota Kediri (Level 4)
37. Kota Blitar (Level 4)
38. Kota Batu (Level 4)
Bali
1. Kabupaten Jembrana (Level 3)
2. Kabupaten Buleleng (Level 3)
3. Kabupaten Badung (Level 3)
4. Kabupaten Gianyar (Level 3)
5. Kabupaten Klungkung (Level 3)
6. Kabupaten Bangli (Level 3)
7. Kota Denpasar (Level 3)
Sumatera Utara
1. Kota Medan (Level 4)
2. Kota Sibolga (Level 3)
Sumatera Barat
1. Kota Bukit Tinggi (Level 4)
2. Kota Padang (Level 4)
3. Kota Padang Panjang (Level 4)
4. Kota Solok (Level 3)
Kepulauan Riau
1. Kota Batam (Level 4)
2. Kota Tanjung Pinang (Level 4)
3. Kabupaten Natuna (Level 3)
4. Kabupaten Bintan (Level 3)
Lampung
1. Kota Bandar Lampung (Level 4)
2. Kota Metro (Level 3)
Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak (Level 4)
2. Kota Singkawang (Level 4)
Kalimantan Timur
1. Kabupaten Berau (Level 4)
2. Kota Balikpapan (Level 4)
3. Kota Bontang (Level 4)
Nusa Tenggara Barat
1. Kota Mataram (Level 4)
Papua Barat
1. Kabupaten Manokwari (Level 4)
2. Kota Sorong (Level 4)
3. Kabupaten Fak Fak (Level 3)
4. Kabupaten Teluk Bintuni (Level 3)
5. Kabupaten Teluk Wondama (Level 3)
Aceh
1. Kota Banda Aceh (Level 3)
Riau
1. Kota Pekan Baru (Level 3)
Jambi
1. Kota Jambi (Level 3)
Sumatera Selatan
1. Kota Lubuk Linggau (Level 3)
2. Kota Palembang (Level 3)
Bengkulu
1. Kota Bengkulu (Level 3)
Kalimantan Tengah
1. Kabupaten Sukamara (Level 3)
2. Kabupaten Lamandau (Level 3)
3. Kota Palangkaraya (Level 3)
Kalimantan Utara
1. Kabupaten Bulungan (Level 3)
Sulawesi Utara
1. Kota Manado (Level 3)
2. Kota Tomohon (Level 3)
Sulawesi Tengah
1. Kota Palu (Level 3)
Sulawesi Tenggara
1. Kota Kendari (Level 3)
Nusa Tenggara Timur
1. Kabupaten Lembata (Level 3)
2. Kabupaten Nagekeo (Level 3)
Maluku
1. Kabupaten Kepulauan Aru (Level 3)
2. Kota Ambon (Level 3)
Papua
1. Kabupaten Boven Digoel (Level 3)
2. Kota Jayapura (Level 3)
(Tribunnewsmaker.com/Candra)
Artikel lain terkait BSU klik di sini.