Tanya Jawab Islam
Bagaimana Hukumnya Memberi Ucapan Selamat Ulang Tahun? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
Berikut ini penjelasan Ustaz Adi Hidayat mengenai hukum memberikan ucapan selamat ulang tahun.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Reporter: Tiara Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Momen ulang tahun tentunya jadi sesuatu yang spesial.
Orang-orang menyambut hari ulang tahun mereka dengan antusias dan sukacita.
Mereka yang berulang tahun biasanya akan mendapat hadiah dari orang-orang terdekat.
Selain itu, mereka juga mendapat ucapan selamat ulang tahun yang disertai dengan doa dan harapan.
Lantas, bagaimana hukumnya memberikan ucapan selamat ulang tahun dalam pandangan Islam?
Apakah hal tersebut diperbolehkan atau justru dilarang?
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Menggelar Syukuran 4 Bulan atau 7 Bulan Kehamilan? Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Memanjatkan Doa Tanpa Mengetahui Artinya? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ustaz Adi Hidayat memberikan penjelasannya terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Ceramah Pendek pada 25 Oktober 2017.
Ustaz Adi Hidayat menegaskan boleh memberi ucapan kepada mereka yang berulang tahun jika disertai dengan doa-doa yang baik.
Lain halnya jika memberikan ucapan semata-mata untuk merayakan pesta ulang tahun.
Disebutkan Ustaz Adi Hidayat, hal itu memang tidak dosa, namun hukumnya makruh.
Makruh berarti perbuatan yang dianjurkan untuk tidak dilakukan.
"Boleh tidak mengucapkannya? Apa yang dimaksud mengucapkan di sini? kalau (mengucapkan) untuk motivasi kebaikan itu boleh, sah," ujar Ustaz Adi Hidayat.
"Tapi kalau sekadar misalnya hal yang tidak ada manfaatnya, pesta dan sebagainya itu nggak ada manfaatnya," imbuhnya.
"Hukumnya makruh, dosa sih nggak, cuma makruh aja tidak disukai," ungkap Ustaz Adi Hidayat.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Kebiasaan Tidak Menghabiskan Makanan? Buya Yahya Ingatkan soal Kufur Nikmat
Ustaz Adi Hidayat kemudian menceritakan kisah Nabi Muhammad SAW yang merayakan hari kelahirannya dengan meningkatkan ibadah.
Ia pun mengingatkan umat Muslim untuk senantiasa mencontoh apa yang dilakukan Nabi Muhammad SAW.
"Nabi Muhammad SAW puasa di hari Senin, ketika ditanya, 'kenapa anda puasa?' kata beliau, 'ini hari dimana saya dilahirkan'," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Jadi, Nabi Muhammad SAW mensyukuri kelahirannya dengan meningkatkan ibadah, salah satunya dengan puasa," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
Bagaimana Hukumnya Menggelar Syukuran 4 Bulan atau 7 Bulan Kehamilan? Simak Penjelasan Buya Yahya
Kehamilan jadi sesuatu yang ditunggu-tunggu pasangan yang telah sah menikah.
Setiap pasangan tentu merasa antusias menantikan kelahiran anak mereka.
Di usia kehamilan 4 bulan, biasanya pihak keluarga akan menggelar syukuran untuk menyambut calon buah hati.
Selain itu, pihak keluarga juga biasa menggelar syukuran di usia kehamilan 7 bulan.
Seperti kita ketahui, hal ini sudah menjadi tradisi turun temurun masyarakat Indonesia.
Lantas, bagaimana hal tersebut dalam pandangan Islam?
Apa hukumnya menggelar syukuran 4 bulan atau 7 bulan kehamilan?
Baca juga: Benarkah Orangtua Tak Akan Mendapat Syafaat Jika Tidak Aqiqahi Anak? Ini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Berkurban atau Aqiqah, Mana yang Didahulukan? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Berikut Ini

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 16 Desember 2018.
Buya Yahya menegaskan jika acara tersebut digelar sebagai tanda syukur, maka hal itu sah-sah saja.
"Bagaimana hukumnya mengadakan acara itu? Kalau acaranya maknanya adalah syukuran sah dan masuk akal," ujar Buya Yahya.
Sementara itu, dalam ajaran Islam, usia kehamilan 4 bulan adalah waktu dimana ruh telah ditiupkan ke dalam janin.
Maka dari itu, diperbolehkan jika ingin menggelar syukuran dengan cara seperti menyembelih hewan atau mengundang tetangga untuk berdoa bersama.
Hal ini juga berlaku saat usia kehamilan menginjak 7 bulan.
Baca juga: Benarkah Bayi yang Meninggal Bisa Bantu Orangtuanya Masuk Surga? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
"Kalau sudah 4 bulan itu sudah ditiupkan ruh, makanya sangat pantas kalau seandainya seorang bapak punya istri hamil 4 bulan berarti (calon bayi) sudah hidup," ungkap Buya Yahya.
"Kemudian setelah itu 7 bulan, 6 naik ke 7, kenapa? Paling sedikitnya kehamilan itu umurnya 6 bulan,
jadi kalau sudah 7 bulan bayi itu dikeluarkan dari perut sudah bisa," tutur Buya Yahya.
Kendati demikian, Buya Yahya mengingatkan untuk tak menggelar acara syukuran yang menyimpang dari ajaran agama.
"Kalau ada (cara syukuran) membuka aurat, itu yang perlu dihapus, (lebih baik) syukuran beri makanan yang enak, undang tetangga," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)