'Data Masih Diverifikasi' Kapan BCA & Bank Swasta Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Simak Prosesnya
BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan swasta sudah mulai dicairkan, namun pemilik rekening bank BCA dan bank swasta lain masih harus bersabar.
Penulis: Galuh Palupi Swastyastu
Editor: galuh palupi
Reporter: Galuh Palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan swasta sudah mulai dicairkan, namun pemilik rekening bank BCA dan bank swasta lain masih harus bersabar.
Untuk rekening BCA dan bank swasta lain statusnya 'data masih diverifikasi'.
Lantas kapan verifikasi data berakhir?
Pertanyaan ini makin sering ditanyakan oleh netizen.
Seperti dipantau di kolom komentar unggahan terbaru akun Instagram @kemnaker belum lama ini.

@susanana103: Bca masih verifikasi mulu kok gak kek tahun kemaren gampang, BCA alamat ga dapet ini hadehh
@iqbal_pbn: Bank swasta yg di bikinin bank himbara kapan min dapat giliran nya..tahap brapa????
@ggaghofur: kami yang di Aceh masih payroll pakai BCA ngak tau gimana endingnya, masih verifikasi
Terkait hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan tidak menjelaskan secara rinci.
Namun, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin memastikan bahwa pemilik rekening BCA dan bank swasta lain tetap menerima subsidi gaji.
Zainudin bilang, tingkat keberhasilan penyaluran BSU tahap satu mencapai 98,9%.
Sebab, dari 1 juta data calon penerima yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 947.669 telah berhasil disalurkan.
Sementara 42.153 calon penerima bantuan dinyatakan tidak lolos karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.
“Sedangkan sisanya sekitar 10.000-an rekeningnya tidak aktif lagi, rekening banknya sudah tutup.
Tapi itu sudah ada solusinya, ini perbaikan yang dilakukan BSU tahap dua yaitu mereka akan dibukakan rekening khusus, buka rekening kolektif di bank Himbara,” terang Zainudin, melansir dari Kontan dalam artikel 'Bantuan subsidi upah bagi 1,25 juta penerima sudah cair', Minggu (22/8/2021).
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan data calon penerima tahap dua sebanyak 1,25 juta data calon penerima.
Selanjutnya, pihaknya akan menyiapkan data calon penerima tahap tiga.
Pada pencairan tahap 3 inilah BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pemilik rekening BCA dan Bank Swasta sudah mulai masuk.
“Nanti ini segera kami akan siapkan lagi data batch 3 khusus yang tidak punya rekening bank Himbara.
Jadi batch 3 ini sudah mulai masuk ke yang tidak punya rekening bank himbara,” jelas Zainudin.
Cek Status Penerima BSU
Bagi yang sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Di situs BPJS Ketenagakerjaan segera cek apakah termasuk calon penerima BSU.
Berikut ini cara cek status calon penerima BSU:
- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia
- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan
Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:
"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."
"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Chat Whatsapp ke 081380070175
- Hubungi nomor WhatsApp 081380070175
- Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"
- Selanjutnya, ikuti saja petunjuk pada layar ponsel
Layanan Masyarakat 175
- Hubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa juga DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Sertakan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar
- Atau dapat hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK
Cara Cek BSU di Laman Kemnaker:
- Akses laman kemnaker.go.id
- Jika belum memiliki akun, daftar akun terlebih dahulu
- Jika sudah, login ke akun Anda
- Kemudian lengkapi profil biodata diri Anda
- Lalu cek pemberitahuan
- Anda akan mendapatkan notifikasi
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca juga: KAPAN BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair? Ini Kata Menaker, Terkuak Bidang Pekerja yang Akan Dapat BSU
Syarat Penerima BSU
Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;
- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;
- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;
- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;
- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Tahapan Penyaluran BSU:
- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;
- Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia). (Tribunnewsmaker/Galuh Palupi)