Breaking News:

Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui aturan terkait gaji PNS dan pensiunan PNS terbaru untuk tahun 2025.

Ilustrasi gaji PNS dibuat dengan chat GPT.
GAJI PNS - Ilustrasi gaji PNS dibuat dengan chat GPT. Sri Mulyani setujui aturan pensiunan PNS tidak akan terima 3 tunjangan ini di tahun 2025 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui aturan terkait gaji PNS dan pensiunan PNS terbaru untuk tahun 2025.

Ke depannya, pensiunan PNS tidak akan menerima tiga tunjangan yang dimiliki oleh PNS.

Perbedaan ini bertujuan untuk membedakan gaji dan tunjangan antara PNS dan Pensiunan PNS.

PNS yang masih aktif bekerja bakal mendapat tunjangan yang lebih banyak dibanding pensiunan PNS.

Pensiunan PNS dianggap tetap sebagai pegawai pemerintah namun sudah tidak aktif.

Pemerintah akan tetap memikirkan kesejahteran mereka di masa tua meski tunjangan yang didapt tidak sebanyak PNS yang masih aktif bekerja.

Baca juga: Sepak Terjang I Nyoman Sutjidra Bupati Buleleng, Dokter Obgyn Berstatus PNS, Ini Gebrakannya

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN).
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN). (Dok. Kemenpar RI)

Lantas tunjangan apa yang tidak diterima pensiunan PNS?

Gaji dan tunjangan pensiunan PNS ditetapkan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 dengan daftar berikut:

1. Tunjangan pangan

2. Tunjangan pasangan (suami/istri)

3. Tunjangan anak

Sementara untuk PNS, gaji dan tunjangan ditetapkan Sri Mulyani melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dengan rincian berikut:

1. Tunjangan pasangan (suami/istri)

2. Tunjangan anak

3. Tunjangan makan

Halaman
123
Tags:
Sri MulyaniPNSPrabowo
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved