Tanya Jawab Islam
HUKUM Membeli Mobil atau Motor Secara Kredit, Apakah Termasuk Riba? Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya beri penjelasan mengenai hukum membeli mobil atau motor secara kredit.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Bersifat wajib bagi keluarga pokok yang kemudian diartikan sebagai nafkah.
Sedangkan, yang bersifat sunnah ditujukan untuk mereka di luar keluarga pokok.
"Contoh bekerja dapat Rp 5 juta per bulan, dia cukupkan nafkah wajib bagi keluarganya, terpakai Rp 3 juta, ada lebihnya Rp 2 juta,
kemudian dihadapkan pada suatu keadaan ada kewajiban untuk membayar utang lalu ada keinginan untuk berinfaq yang sunnah," kata Ustaz Adi Hidayat.
"Orangtua masuk pada infaq sunnah, kemudian kerabat, anak yatim, orang miskin, ini sifatnya sunnah, tapi sangat ditekankan yang bagian orangtua," sambungnya.
Ustaz Adi Hidayat pun menegaskan ada baiknya mendahulukan membayar utang karena hal itu bersifat wajib.
Meski begitu, Ustaz Adi Hidayat menyebut ada pengecualian jika kita dihadapkan pada sesuatu yang mendesak.
"Kalau bertemu dengan yang (bersifat) wajib, maka ini (utang) yang didahulukan.
Kecuali ada hal mendesak, orangtua sangat butuh, terus ada Rp 1 juta, kita bagi dua (untuk bayar utang dan infaq)," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)