Tanya Jawab Islam
Wanita Mengantar Jenazah ke Kuburan, Bolehkah Atau Justru Dilarang? Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya beri penjelasan mengenai hukum kaum wanita mengantar jenazah ke kuburan.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Reporter: Tiara Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dalam Islam, mengantar jenazah ke kuburan merupakan salah satu amalan sunnah.
Mereka yang mengantar jenazah ke kuburan bahkan dijanjikan pahala yang besar.
Namun, bagaimana jika kaum wanita ikut mengantar jenazah ke kuburan?
Seringkali kita melihat kaum wanita ikut mengantar jenazah sampai ke kuburan.
Mereka juga ikut mendoakan jenazah dan mengikuti prosesi pemakaman hingga selesai.
Lantas, bagaimana hukumnya kaum wanita mengantar jenazah sampai ke kuburan?
Apakah diperbolehkan atau justru dilarang?
Baca juga: HUKUM Wanita Sedang Haid Ikut Memandikan Jenazah, Apakah Diperbolehkan? Begini Jawaban Buya Yahya
Baca juga: Apakah Boleh Kuburan Menggunakan Paving, Cor dan Batu Nisan? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 4 Maret 2019.
Buya Yahya menegaskan kaum wanita tidak dilarang alias diperbolehkan mengantar jenazah ke kuburan.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai adab mengantar jenazah ke kuburan.
"Mengantar jenazah ke kubur bukan sesuatu yang terlarang, tidak dilarang, tidak ada larangan perempuan mengantar jenazah ke kubur," kata Buya Yahya.
Baca juga: Menggelar Tahlilan untuk Orang Meninggal, Benarkah Termasuk Bidah? Simak Penjelasan Buya Yahya
Namun, Buya Yahya mengungkapkan hal itu akan menjadi haram hukumnya jika kaum wanita melanggar beberapa hal.
Di antaranya adalah berdesak-desakan dengan kaum pria dan tak menutup aurat saat berada di kuburan.