Tanya Jawab Islam
Wanita Mengantar Jenazah ke Kuburan, Bolehkah Atau Justru Dilarang? Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya beri penjelasan mengenai hukum kaum wanita mengantar jenazah ke kuburan.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Reporter: Tiara Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dalam Islam, mengantar jenazah ke kuburan merupakan salah satu amalan sunnah.
Mereka yang mengantar jenazah ke kuburan bahkan dijanjikan pahala yang besar.
Namun, bagaimana jika kaum wanita ikut mengantar jenazah ke kuburan?
Seringkali kita melihat kaum wanita ikut mengantar jenazah sampai ke kuburan.
Mereka juga ikut mendoakan jenazah dan mengikuti prosesi pemakaman hingga selesai.
Lantas, bagaimana hukumnya kaum wanita mengantar jenazah sampai ke kuburan?
Apakah diperbolehkan atau justru dilarang?
Baca juga: HUKUM Wanita Sedang Haid Ikut Memandikan Jenazah, Apakah Diperbolehkan? Begini Jawaban Buya Yahya
Baca juga: Apakah Boleh Kuburan Menggunakan Paving, Cor dan Batu Nisan? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 4 Maret 2019.
Buya Yahya menegaskan kaum wanita tidak dilarang alias diperbolehkan mengantar jenazah ke kuburan.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai adab mengantar jenazah ke kuburan.
"Mengantar jenazah ke kubur bukan sesuatu yang terlarang, tidak dilarang, tidak ada larangan perempuan mengantar jenazah ke kubur," kata Buya Yahya.
Baca juga: Menggelar Tahlilan untuk Orang Meninggal, Benarkah Termasuk Bidah? Simak Penjelasan Buya Yahya
Namun, Buya Yahya mengungkapkan hal itu akan menjadi haram hukumnya jika kaum wanita melanggar beberapa hal.
Di antaranya adalah berdesak-desakan dengan kaum pria dan tak menutup aurat saat berada di kuburan.
"Akan tetapi akan menjadi terlarang jika ada beberapa hal yang dilanggar.
Misalnya, berdesak-desakan yang menjadi dia akan berdempetan dengan kaum pria," ungkap Buya Yahya.
"Yang kedua, wanita tersebut tidak menutup auratnya, menjadikan laki-laki yang datang menjadi dosa," imbuhnya.
Tak hanya itu, wanita yang tak kuat hatinya juga dianjurkan untuk tidak ikut mengantar jenazah ke kuburan.
"Yang ketiga, mungkin wanita tersebut orangnya tidak kuatan, pingsan, takut tersingkap auratnya," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
HUKUM Wanita Sedang Haid Ikut Memandikan Jenazah, Apakah Diperbolehkan? Begini Jawaban Buya Yahya
Dalam Islam, memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah.
Arti dari fardhu kifayah sendiri adalah perkara yang wajib dilakukan, tetapi jika sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam memandikan jenazah.
Termasuk aturan, syarat, hingga tata cara memandikan jenazah.
Selain itu, ada juga sejumlah rambu yang perlu kita ketahui sebelum memandikan jenazah.
Jika jenazah adalah seorang wanita, maka memandikan jenazah dilakukan sesama muslimah, begitu pun sebaliknya.
Baca juga: Mencium Kening Jenazah Sebagai Tanda Perpisahan, Apakah Termasuk Dosa? Ini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Benarkah Orang yang Sudah Meninggal Akan Pulang ke Rumahnya Setelah 40 Hari? Ini Jawaban Buya Yahya
Baca juga: HUKUM Wanita Memakai Parfum saat Keluar Rumah, Apakah Haram? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan
Lantas, bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid memandikan jenazah?
Apakah hal tersebut diperbolehkan atau jusru dilarang?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya seperti dilansir dari Al-Bahjah TV yang diunggah pada 27 November 2019.
Buya Yahya menegaskan tidak ada larangan wanita haid memandikan jenazah.
Artinya, wanita haid diperbolehkan memandikan jenazah sesama wanita.
"Wanita haid boleh memandikan (jenazah), kalau wanita yang meninggal hendaknya yang memandikan juga wanita," ujar Buya Yahya.
"Kalau nggak ada yang wanita, maka laki-laki yang mahram," imbuhnya.
Hal itu juga berlaku bagi jenazah laki-laki.
Jika tak ada laki-laki, maka wanita yang mahram seperti ibu atau anaknya boleh memandikan jenazah laki-laki meski sedang haid sekali pun.
"Sebaliknya jika ada laki-laki meninggal, yang memandikan laki-laki, kalau nggak ada laki-laki maka dicari wanita yang mahram biar pun haid," ungkapnya.
Baca juga: Benarkah Orang Meninggal Bisa Mendengar Percakapan Orang yang Masih Hidup? Ini Kata Buya Yahya
Baca juga: Bagaimana Agar Meninggal Dunia dalam Keadaan Khusnul Khotimah? Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad
Buya Yahya juga memberikan penjelasan mengenai aturan dalam memandikan jenazah.
Ia mengingatkan untuk tak membuka aurat besar saat memandikan jenazah.
"Bahkan laki-laki (memandikan) laki-laki ada rambunya, bukan langsung dibuka aurat besarnya, haram," tutur Buya Yahya.
"Biar pun wanita dengan wanita bukan ditelanjangi begitu, menggosoknya pun harus pakai pelapis supaya tidak bersentuhan dengan aurat.
Sebab yang tidak boleh dilihat, maka juga tidak boleh disentuh," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)
Berita dan artikel lainnya terkait Buya Yahya di sini