Breaking News:

Tanya Jawab Islam

HUKUM Menceraikan Istri dalam Keadaan Hamil, Apakah Diperbolehkan? Begini Penjelasan Buya Yahya

Berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menceraikan istri dalam keadaan hamil.

Tayang:
Valeria_aksakova via Tribun Pontianak
Ilustrasi Hamil 

Reporter: Tiara Susma

TRIBUNNEWSMAKER.COM -  Dalam Islam, perceraian memang merupakan sesuatu yang dihalalkan.

Meski begitu, hal itu merupakan perbuatan yang tidak disukai oleh Allah SWT.

Sebelum mengambil keputusan cerai, ada baiknya perlu memahami beberapa hal.

Termasuk mengenai hukum menceraikan pasangan pada kondisi-kondisi tertentu.

Salah satunya adalah kondisi dimana sang istri dalam keadaan hamil.

Bagaimana hukumnya menceraikan istri dalam keadaan hamil?

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Menggelar Syukuran 4 Bulan atau 7 Bulan Kehamilan? Simak Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Suami Istri Bersentuhan Setelah Berwudhu, Apakah Membatalkan Wudhu? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya.
Buya Yahya. (YouTube Al-Bahjah TV)

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 20 Juli 2021.

"Bagaimana hukumnya menceraikan istri, namun kondisi istri sedang hamil?" demikian pertanyaan seorang jamaah.

Sebelumnya, Buya Yahya menyinggung mengenai alasan seorang suami menceraikan istrinya.

Buya Yahya menegaskan boleh menceraikan istri apabila ia melakukan tindakan yang melanggar syariat, tidak patuh, fasik dan segala macam sikap yang melanggar rambu-rambu Islam.

"Dia mungkin akan menceraikan istrinya karena sebab-sebab yang sudah diizinkan oleh syariat," tutur Buya Yahya.

Sementara itu, suami akan mendapatkan dosa jika menceraikan istri tanpa alasan.

"Suami menceraikan istrinya tanpa ada alasan adalah haram dan dosa di hadapan Allah SWT," beber Buya Yahya.

Halaman 1/3
Tags:
Buya YahyahamilsuamiistriTiara Susma
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved