Tanya Jawab Islam
Bagaimana Hukumnya Wanita Memotong Rambut dan Kuku saat Haid? Begini Penjelasan Buya Yahya
Berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum memotong rambut dan kuku saat sedang haid.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Reporter: Tiara Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setiap perempuan yang sudah masuk masa baligh akan mengalami haid.
Haid adalah proses keluarnya darah dari lubang kewanitaan.
Siklus haid biasanya terjadi sebulan sekali.
Dalam Islam, ada beberapa larangan untuk wanita yang sedang haid.
Seperti larangan sholat, berpuasa, berhubungan suami istri, dan lain sebagainya.
Lantas muncul pertanyaan, apakah memotong rambut dan kuku juga termasuk larangan untuk wanita yang sedang haid?
Bagaimana hukumnya memotong rambut dan kuku saat sedang haid?
Baca juga: HUKUM Wanita Sedang Haid Ikut Memandikan Jenazah, Apakah Diperbolehkan? Begini Jawaban Buya Yahya
Baca juga: HUKUM Wanita Memakai Parfum saat Keluar Rumah, Apakah Haram? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 24 Juli 2018.
Buya Yahya mengungkapkan memotong rambut saat haid hukumnya tidak haram.
Kendati demikian, beberapa ulama berpendapat bahwa memotong rambut saat haid hukumnya makruh.
Makruh artinya perkara yang jika dilakukan tidak mendapat dosa, tapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
"Tidak ada yang mengatakan haram kalau ada perempuan haid potong rambut," tutur Buya Yahya.
"Hanya ulama mengatakan sebagian makruh," imbuhnya.
Meski tidak haram, Buya Yahya menganjurkan untuk tak memotong rambut saat sedang haid.
Namun, hal itu diperbolehkan jika dimaksudkan untuk menyenangkan suami.
Baca juga: Apa Hukumnya Pakai Produk Perawatan untuk Mempercantik Diri? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
"Cuma dihimbau kalau potong jangan pas haid, cuma kadang 'mbak saya mau potong rambut, suami saya mau pulang biar saya kelihatan cantik' boleh kalau begitu, makruhnya hilang," beber Buya Yahya.
"Yang jelas tidak haram, apalagi nanti sesuai dengan kebutuhan," imbuhnya.
Lalu, bagaimana dengan memotong kuku saat haid?
Buya Yahya mengungkapkan memotong kuku saat haid hukumnya juga makruh.
Namun, bukan berarti hal itu dilarang.
"Ulama mengatakan makruh, sebaiknya jangan potong kuku, tapi kalau kukunya kepanjangan risih, potong," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
HUKUM Wanita Sedang Haid Ikut Memandikan Jenazah, Apakah Diperbolehkan? Begini Jawaban Buya Yahya
Dalam Islam, memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah.
Arti dari fardhu kifayah sendiri adalah perkara yang wajib dilakukan, tetapi jika sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur.
Ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam memandikan jenazah.
Termasuk aturan, syarat, hingga tata cara memandikan jenazah.
Selain itu, ada juga sejumlah rambu yang perlu kita ketahui sebelum memandikan jenazah.
Jika jenazah adalah seorang wanita, maka memandikan jenazah dilakukan sesama muslimah, begitu pun sebaliknya.
Baca juga: Mencium Kening Jenazah Sebagai Tanda Perpisahan, Apakah Termasuk Dosa? Ini Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Benarkah Orang yang Sudah Meninggal Akan Pulang ke Rumahnya Setelah 40 Hari? Ini Jawaban Buya Yahya
Baca juga: HUKUM Wanita Memakai Parfum saat Keluar Rumah, Apakah Haram? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan

Lantas, bagaimana hukumnya wanita yang sedang haid memandikan jenazah?
Apakah hal tersebut diperbolehkan atau jusru dilarang?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya seperti dilansir dari Al-Bahjah TV yang diunggah pada 27 November 2019.
Buya Yahya menegaskan tidak ada larangan wanita haid memandikan jenazah.
Artinya, wanita haid diperbolehkan memandikan jenazah sesama wanita.
"Wanita haid boleh memandikan (jenazah), kalau wanita yang meninggal hendaknya yang memandikan juga wanita," ujar Buya Yahya.
"Kalau nggak ada yang wanita, maka laki-laki yang mahram," imbuhnya.
Hal itu juga berlaku bagi jenazah laki-laki.
Jika tak ada laki-laki, maka wanita yang mahram seperti ibu atau anaknya boleh memandikan jenazah laki-laki meski sedang haid sekali pun.
"Sebaliknya jika ada laki-laki meninggal, yang memandikan laki-laki, kalau nggak ada laki-laki maka dicari wanita yang mahram biar pun haid," ungkapnya.
Baca juga: Benarkah Orang Meninggal Bisa Mendengar Percakapan Orang yang Masih Hidup? Ini Kata Buya Yahya
Baca juga: Bagaimana Agar Meninggal Dunia dalam Keadaan Khusnul Khotimah? Begini Jawaban Ustaz Abdul Somad
Buya Yahya juga memberikan penjelasan mengenai aturan dalam memandikan jenazah.
Ia mengingatkan untuk tak membuka aurat besar saat memandikan jenazah.
"Bahkan laki-laki (memandikan) laki-laki ada rambunya, bukan langsung dibuka aurat besarnya, haram," tutur Buya Yahya.
"Biar pun wanita dengan wanita bukan ditelanjangi begitu, menggosoknya pun harus pakai pelapis supaya tidak bersentuhan dengan aurat.
Sebab yang tidak boleh dilihat, maka juga tidak boleh disentuh," pungkasnya.
Berikut video lengkapnya:
(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)
Berita dan artikel lainnya terkait Buya Yahya di sini