Tanya Jawab Islam
Hukum Meluruskan & Mengkriting Rambut, Bolehkah Atau Justru Dilarang? Simak Penjelasan Buya Yahya
Berikut ini penjelasan Buya Yahya mengenai hukum meluruskan dan mengkriting rambut.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Reporter: Tiara Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setiap wanita tentu mendambakan penampilan yang menarik.
Tak hanya perihal wajah saja, setiap wanita juga menginginkan rambut yang lurus dan rapi.
Rambut yang lurus dan rapi lebih mudah diatur dan tentunya memberikan kesan lebih cantik.
Alhasil, banyak wanita pun mencoba berbagai cara untuk meluruskan rambut mereka.
Lantas, bagaimana hukumnya meluruskan maupun mengkriting rambut dalam Islam?
Apakah diperbolehkan atau justru dilarang?
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Pakai Krim Wajah untuk Menghilangkan Kerutan? Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: HUKUM Wanita Memakai Parfum saat Keluar Rumah, Apakah Haram? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan
Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV pada 9 Oktober 2019.
Buya Yahya mengungkapkan hal itu diperkenankan jika dimaksudkan untuk menyenangkan suami.
Selain itu, hal tersebut juga diperbolehkan jika sang suami lah yang memintanya.
"Hukum meluruskan rambut dan mengkriting rambut, jika anda ingin meluruskan atau mengkriting rambut anda,
maka hukum yang diperkenankan adalah satu jika anda bersuami, yang kedua meluruskan atau mengkriting rambut untuk suami anda," ungkap Buya Yahya.
Kendati demikian, Buya Yahya mengingatkan untuk tak memperlihatkannya kepada orang lain yang bukan mahramnya.
"Yang ketiga sama sekali tidak anda tampakan pada laki-laki selain suami anda atau yang mahram boleh," tutur Buya Yahya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-rambut-sehat.jpg)