CPNS 2021
Vaksin Jadi Syarat Tes SKD CPNS 2021, Bagaimana Peserta yang Belum Bisa Vaksin? Ini Solusinya
Sudah divaksin menjadi syarat yang harus dipenuhi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Penulis: Galuh Palupi Swastyastu
Editor: galuh palupi
Reporter: Galuh Palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sudah divaksin menjadi syarat yang harus dipenuhi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Namun bagaimana jika peserta belum bisa divaksin karena alasan khusus? apakah tetap bisa mengikuti tes SKD?
Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN, Suharmen menjelaskan, bagi peserta tes di Jamali yang belum melakukan vaksin, baik itu ibu hamil menyusui, komorbid atau penyintas Covid-19 yang belum tiga bulan, maka diberikan solusi lain.

Peserta tes yang tidak bisa divaksin tersebut dapat membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.
"Khusus untuk ibu hamil, menyusui kemudian yang komorbid ataupun memang yang bersangkutan tidak boleh divaksin, mereka bisa menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak diizinkan vaksin karena alasan kesehatan," jelas Suharmen.
Menurutnya, panitia akan menyikapi hal tersebut dengan bijak sehingga nantinya tidak akan menggugurkan hak masyarakat untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: KISI-KISI Soal SKD CPNS 2021, Pelajari Materi Berikut Agar Lancar Jawab Ujian
"Bagi mereka yang seperti itu tentu diizinkan untuk mengikuti seleksi," jelas Suharmen dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube BKN, Rabu (25/8/2021).
Positif Covid-19 Sebelum Ujian
Syarat lain untuk bisa mengikuti SKD CPNS adalah peserta tes wajib membawa hasil tes negatif Covid-19.
Namun bagaimana jika beberapa hari sebelum pelaksanaan tes SKD dimulai, peserta ternyata positif Covid-19?
Pada peserta yang ternyata positif Covid-19 beberapa hari sebelum jadwal pelaksanaan ujian, maka akan diberi toleransi dan tidak langsung dinyatakan gugur.
Suharmen mengatakan, peserta tes CPNS yang positif Covid-19 dapat mengajukan penjadwalan ulang.
Meski begitu, ada sejumlah ketentuan yang harus dilakukan bila ingin mengajukan jadwal ulang.