Tanya Jawab Islam
Bagaimana Hukumnya Menahan Kencing & BAB saat Melaksanakan Sholat? Simak Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya beri penjelasan mengenai hukum menahan buang air besar dan kecil saat sholat.
Penulis: Apriantiara Rahmawati Susma
Editor: Apriantiara Rahmawati Susma
Reporter: Tiara Susma
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Umat Muslim diwajibkan melaksanakan sholat 5 waktu setiap harinya.
Sebelum melaksanakan sholat, kita diharuskan untuk mensucikan diri dengan berwudhu.
Sementara itu, kita terkadang dihadapkan pada situasi dimana kita berusaha menahan hadas saat melaksanakan sholat.
Entah itu buang air kecil, buang air besar (BAB) atau pun kentut.
Beberapa orang mungkin beralasan sudah terlanjur wudhu, sehingga mereka memutuskan menahan kencing atau BAB saat sholat.
Lantas, bagaimana hukumnya menahan kencing atau BAB saat sholat?
Baca juga: Pakai Makeup Waterproof & Softlens saat Wudhu, Apakah Wudhunya Sah? Simak Penjelasan Buya Yahya
Baca juga: Melakukan Sholat Secara Tergesa-gesa, Apakah Sah Sholatnya? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Berikut ini penjelasan Buya Yahya seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya mengungkapkan menahan hadas saat sholat hukumnya makruh.
Makruh berarti jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, tapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
Kendati demikian, Buya Yahya tidak menganjurkan menahan hadas saat sholat karena dapat mengurangi kekhusyukan.
"Hukumnya menahan hadas, menahan angin atau menahan buang air besar dan buang air kecil di dalam sholat hukumnya adalah makruh, karena mengurangi kekhusyukan," tutur Buya Yahya.
Buya Yahya menganjurkan ada baiknya menuntaskan hadas terlebih dahulu sebelum sholat.
"Artinya biarpun bapak ibu dihadapkan pada sholat jamaah, jika ternyata ada rasa untuk buang air, tuntaskan asalkan memang bukan jadi rutin," ujar Buya Yahya.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Mengusap Wajah & Bersalaman Setelah Sholat? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah
Lantas, bagaimana jika tak kuat menahan hadas saat sholat berjamaah?