Breaking News:

LOGIN Kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id, Simak Cara Cek Data Penerima BSU Rp 1 Juta

Berikut ini tiga cara cek penerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta, akses laman Kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id

Tangkap layar https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). 

- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Perbedaan Skema Penyaluran BSU Tahun 2021 dan Tahun 2021

Berikut ini perbedaan skema penyaluran BSU pekerja, dikutip dari Instagram @kemnaker:

Tahun 2020

1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp 5 juta;

2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor;

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan, yang diberikan selama empat bulan.

Sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp 2,4 juta;

4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Tahun 2021

1. Batasan maksimal sebesar Rp 3,5 juta, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh;

2. a. BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 (kecuali Aceh);

b. Diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan);

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp 500 ribu per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp 1 juta;

4. Penyaluran dana BSU disalurkan melalui empat bank HIMBARA yakni BRI, BNI, BTN dan Mandiri.

Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

(Tribunnewsmaker.com/Nafis)

Baca artikel terkait BSU lainnya di sini

Tags:
BSUBantuan Subsidi UpahKementerian KetenagakerjaanKemnakerBPJSNafis AbdulhakimWhatsApp
Berita Terkait
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved