Breaking News:

Tanya Jawab Islam

Apakah Sholat Orang yang Mualaf Tetap Sah Meski Belum Dikhitan? Begini Penjelasan Buya Yahya

Apakah sholat orang mualaf yang belum khitan tetap sah? Berikut ini penjelasan Buya Yahya.

YouTube Al-Bahjah TV
Buya Yahya. 

Reporter: Tiara Susma

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Perintah khitan disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW.

Khitan disyariatkan dengan tujuan agar ibadah sholat menjadi sah serta menghilangkan najis.

Seperti diketahui, khitan adalah proses memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari alat kelamin.

Dalam Islam, khitan berlaku untuk laki-laki maupun perempuan.

Khitan hukumnya wajib untuk kaum laki-laki dan disunnahkan untuk perempuan.

Hal itu juga berlaku bagi mereka yang baru masuk agama Islam atau biasa disebut mualaf.

Lantas muncul pertanyaan, apakah mualaf yang belum khitan sholatnya tetap sah?

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Menahan Kencing & BAB saat Melaksanakan Sholat? Simak Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Ada Sisa Makanan di Mulut saat Sholat, Apakah Sholatnya Harus Diulang? Simak Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya Berharap Lirik Lagu Aisyah Istri Rasulullah Diubah
Buya Yahya  (alhamdan.id)

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan mualaf juga wajib khitan jika kondisinya memungkinkan.

Dengan kata lain, boleh tidak khitan jika memiliki penyakit yang membuatnya tak memungkinkan untuk khitan.

"Bagi orang yang mualaf tentunya juga wajib khitan, tentunya jika itu memungkinkan," kata Buya Yahya.

"Tapi kalau ada penyakit yang menjadikan dia susah dilukai, nggak usah khitan," imbuhnya.

Disebutkan Buya Yahya, menurut Mazhab Imam Syafi'i, khitan hukumnya sunnah sebelum baligh.

Namun, hukumnya berubah menjadi wajib jika sudah baligh.

Baca juga: Saat Sholat Salah Arah Kiblat, Apakah Sholatnya Harus Diulang? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

"Memang Mazhab Imam Syafi'i, anak sebelum baligh harus dikhitan," tutur Buya Yahya.

"Pas baligh menjadi wajib dikhitan, kalau sebelumnya sunnah, sudah baligh wajib karena dia punya kewajiban untuk melakukan sholat," imbuhnya.

Lalu, apakah sholat orang yang mualaf tetap sah meski belum dikhitan?

Buya Yahya mengungkapkan sholatnya tetap sah.

"Baru masuk Islam belum khitan, (sholatnya) sah," beber Buya Yahya.

"Tapi jika mungkin, tetap harus disunat. Bagi yang belum khitan, selagi bisa dibuka dan dibersihkan jika habis buang air kecil, dibersihkan, selagi tidak bisa maka ya sudah dimaafkan," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

Melakukan Sholat Secara Tergesa-gesa, Apakah Sah Sholatnya? Simak Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Umat Muslim dituntut untuk menjalankan sholat dengan khusyuk.

Pasalnya, menjalankan sholat dengan khusyuk akan membuat amal ibadah kita diterima oleh Allah SWT.

Selain itu, kekhusyukan juga berperan penting dalam penyucian jiwa.

Sementara itu, kita tentu pernah dihadapkan pada situasi yang membuat sholat kita menjadi terburu-buru.

Entah itu saat sholat berjamaah atau pun sholat sendirian.

Lantas, apakah sah sholat orang yang tergesa-gesa?

Baca juga: Ada Sisa Makanan di Mulut saat Sholat, Apakah Sholatnya Harus Diulang? Simak Penjelasan Buya Yahya

Baca juga: Bagaimana Hukumnya Mengusap Wajah & Bersalaman Setelah Sholat? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah berduka ayah meninggal dunia
Ustaz Khalid Basalamah (YouTube Basalamah Official)

Ustaz Khalid Basalamah memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Hal itu seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Lentera Islam pada 28 Mei 2017.

"Saya selalu sholat tarawih di masjid yang imamnya membaca surat dengan cepat dan tergesa-gesa, apakah sah sholatnya?" demikian pertanyaan seorang jamaah.

Ustaz Khalid Basalamah menganjurkan untuk mencari masjid yang imamnya memimpin sholat dengan baik dan tidak terburu-buru.

Seperti diketahui, tuma'ninah merupakan salah satu syarat wajib sholat.

"Tentu saja kita dianjurkan untuk cari masjid yang sholatnya bagus, tuma'ninah, karena tuma'ninah itu syarat wajib ya," kata Ustaz Khalid Basalamah.

Baca juga: BOLEHKAH Melaksanakan Sholat Dhuha Lebih dari Satu Kali dalam Sehari? Simak Penjelasan Buya Yahya

Ustaz Khalid Basalamah menegaskan ada baiknya tidak tergesa-gesa saat menjalankan sholat.

Pasalnya, sholat secara tuma'ninah akan menyempurnakan pahala kita.

"Teman-teman kita di Indonesia ini banyak yang mengaku mazhab Syafi'i tapi tidak menjalankan imam Syafi'i dalam sholat," ujar Ustaz Khalid Basalamah.

"Imam Syafi'i memasukkan syarat wajibnya sholat tuma'ninah, tenang, baca Al Quran pelan-pelan, harus begitu tak boleh buru-buru," imbuhnya.

"Iya dicatat (pahalanya), tapi pahalanya berapa, maka sholat dengan tenang," pungkasnya.

Berikut video lengkapnya:

(TribunnewsMaker.com/Tiara Susma)

Tags:
Buya Yahyasholatmualafkhitan
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved