CPNS 2021
CARA Cek Jadwal Tes SKD CPNS 2021, Awas Tiap Instansi Bisa Beda, Lihat di Portal SSCASN
Tes SKD CPNS 2021 menurut jadwal dimulai hari ini Senin, 2 September 2021.
Penulis: Galuh Palupi Swastyastu
Editor: galuh palupi
Reporter: Galuh Palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tes SKD CPNS 2021 menurut jadwal dimulai hari ini Senin, 2 September 2021.
Sedangkan untuk titik lokasi mandiri yang diselenggarakan instansi akan dimulai pada 14 September 2021 sesuai dengan kesiapan masing-masing instansi.
Sementara itu beberapa instansi telah mengumumkan jadwal tes mereka seperti Kemkominfo, BKN, KemenESDM, Bawaslu dan Kemenhub.
Untuk membantu peserta dalam memantau jadwal SKD yang dirilis, panselnas CPNS telah meningkatkan layanan di portal SSCASN berupa hadirnya fitur pengecekan jadwal ujian.
"Mimin sampaikan fitur baru yang terdapat di sscasn.bkn.go.id. Yuhuii Informasi kapan kalian ujian bisa cek pada menu Jadwal Ujian. Baca baik2 dan catat, jangan sampai terlewat," tulis akun @bknofficial, Rabu (1/9/2021).
Meski begitu, berdasar pantauan Tribunnews, Kamis (2/9/2021), jadwal pelaksanaan ujian di portal SSCASN tersebut belum bisa menampilkan secara detail terkait sesi ujiannya.
Baca juga: KISI-KISI dan Contoh Jawaban Soal TIU Tes SKD CPNS 2021, Begini Cara Selesaikan Soal Verbal Analogi
Cara Cek Jadwal Ujian SKD CPNS di SSCASN https://sscasn.bkn.go.id/
1. Akses situs https://sscasn.bkn.go.id/
2. Pada halaman website, pilih menu Layanan Informasi pada pojok kanan atas.
3. Kemudian, Klik Jadwal Ujian.
4. Nantinya, muncul keterangan berupa nama instansi, jenis pengadaan, titik lokasi, alamat, dan waktunya.
5. Untuk melihat jadwal di instansi pilihan, dapat mengetik pilihan instansi di menus Search.
Persiapan Tes SKD
1. Dokumen
Ada beberapa dokumen atau surat yang mesti dibawa saat peserta melakukan ujian SKD.
Dokumen tersebut, di antaranya KTP, surat hasil negatif Covid-19, kartu peserta ujian serta kartu deklarasi sehat.
Jika ada permasalahan terhadap KTP maka bisa menggunakan Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.
Baca juga: Vaksin Jadi Syarat Tes SKD CPNS 2021, Bagaimana Peserta yang Belum Bisa Vaksin? Ini Solusinya
Untuk hasil negatif Covid-19, bisa dengan pemeriksaan Swab PCR ataupun rapid test antigen.
Pada pemeriksaan swab test RT PCR, kurun waktu pemeriksaan maksimal 2x24 jam sebelum mengikuti tes SKD.
Sementara pemeriksaan rapid test antigen, jangka waktu pemeriksaan maksimal 1x24 jam dengan hasil non reaktif sebelum pelaksanaan tes.
Sedangkan untuk kartu ujian dan kartu deklarasi sehat bisa diunduh melalui portal SSCASN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Kartu Vaksin untuk wilayah Jawa-Madura-Bali
Peserta tes yang berlokasi di Jawa-Madura-Bali (Jamali), wajib sudah melakukan vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.
Jika peserta tes adalah ibu hamil menyusui, mempunyai komorbid atau penyintas Covid-19 yang belum bisa diberikan vaksin, maka diberi solusi lain.
Peserta tes yang tidak bisa divaksin tersebut, dapat membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.
3. Masker
Peserta tes juga diwajibkan untuk menggunakan maskes tiga lapis (3ply) dan ditambah dengan maskes kain bagian luar (double masker).
Jika berhadapan dengan banyak orang, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
Baca juga: LOLOS Administrasi CPNS 2021? Cek Bobot Nilai & PG Tes SKD, Ada 110 Soal, Ini Waktu Pengerjaannya
4. Pakaian
Dalam Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 disebutkan mengenai aturan pakaian peserta tes SKD, yakni wajib menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu.
Namun demikian, setiap instansi juga akan mengatur lebih detail mengenai aturan pakaian saat ujian CPNS nanti.
Pada pelaksaan SKD sebelumnya, peserta pria diharuskan menggunakan kemeja putih polos berkerah dan celana kain warna hitam dan sepatu hitam.
Peserta wanita menggunakan kemerja putih lengan panjang, celana panjang kain/rok warna hitam, dan khusus yang berjilbab menggunakan warna hitam dan juga sepatu hitam.
Perlu diingat, tidak diperkenankan menggunakan aksesoris atau benda berharga lainnya, seperti perhiasan, jam tangan, bros, gelang, kalung, anting, cincin, ikat pinggang.
Peserta yang melanggar ketentuan tersebut maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
5. Alat Tulis
Di dalam ruang ujian, peserta hanya diperkenankan untuk membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu (bukan pensil mekanik) dan dokumen lain yang dipersyaratkan seperti KTP atau yang lain.
Tim Pelaksana CAT BKN akan menyediakan kertas buram sekali pakai dan jika peserta mempunyai keluhan kesehatan, maka wajib melapor pada panitia. (Tribunnewsmaker/Galuh Palupi)
Baca artikel lain terkait CPNS 2021 di sini