KASIHAN! Curi Kabel Telkom, Seorang Pria Ditinggal Komplotannya & Tertangkap, 'Saya Cuma Kuli'
Lakukan pencurian kabel telkom, seorang pria ditinggal komplotannya, ditangkap polisi dan mengaku sebelumnya pernah dipenjara
Penulis: Talitha Desena Darenti
Editor: Talitha Desena
Polisi menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain uang tunai sebesar Rp 11 juta lebih yang diduga merupakan bagiannya dari hasil penjualan kabel.
IR pun dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHP dan Pasal 64 KUHP tentang pencurian berkelompok yang dilakukan berulang.
IR mendapat ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
IR sendiri mengaku hanya bekerja sebagai kuli di komplotan tersebut.
Dirinya mengaku di komplotan tersebut ada mandor dan bos yang memimpin.
Mereka jugalah yang akan memberikan sejumlah uang jika pencurian berhasil.
"Saya hanya kuli Pak.
Saya digaji. Hasil pencurian sebelumnya saya dapat bagian Rp 13 juta tapi itu untuk bertiga," ujarnya masih dikutip dari Kompas.com.
IR juga mengaku pernah di penjara beberapa waktu sebelumnya.
Dirinya pernah terlibat di kasus serupa yaitu mencuri kabel PLN.
Kabar Lain, Pria Nyamar Jadi Petugas Masjid & Curi Kotak Amal di Minimarket

Seorang pria mencuri kotak amal di sebuah minimarket.
Dikutip dari Kompas.com, pria tersebut tampak mendatangi minimarket yang ada di Jalan Raya Ceger, Pondok Aren, Tangerang Selatan.