RESMI Bercerai, Pernikahan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Diputus Cerai Secara Verstek
Resmi cerai, pernikahan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono diputus secara verstek.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNEWSMAKER.COM - Resmi cerai, pernikahan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono diputus secara verstek.
Sidang perceraian Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono digelar kembali pada Senin (20/9/2021) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Di dalam sidang perceraian tersebut disimpulkan bahwa pernikahan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono dinyatakan resmi bercerai.
Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Raiden Soedjono.
Diwakili oleh kuasa hukumnya, Raiden Soedjono menyampaikan kesimpulan secara tertulis kemudian diterima oleh majelis hakim.
Menurut kuasa hukum Raiden Soedjono, yakni Bernard Pasaribu kliennya diputus cerai secara verstek.
Dikutip Tribunnews.com dari YouTube, diketahui Tyas Mirasih selaku pihak termohon tidak pernah menghadiri persidangan.
Bahkan Tyas Mirasi tidak menghadiri persidangan secara pricipal atau melalui perwakilan kuasa hukum.

Penyebab Raiden Soedjono Gugat Cerai Tyas Mirasih
Tyas Mirasih digugat cerai oleh Raiden Soedjono pada Selasa (3/8/2021) lalu.
Ada beberapa alasan yang menjadi penyebab Raiden Soedjono mengajukan talak cerai.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (4/8/2021).
Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membeberkan alasan Raiden menggugat cerai Tyas Mirasih yang terkuak dalam dokumen perceraian.
Salah satunya adalah karena masalah yang terjadi dalam rumah tangga mereka.

"Untuk perkara yang diajukan tersebut tentu memang punya alasan,"
"Pasti harus punya alasan karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan," kata Taslimah.
"Alasan antara lain identitasnya para pihak baik penggugat maupun tergugat."
"Terus alasannya karena telah terjadi pernikahan antara kedua belah pihak."
"Terus selama kurun waktu pernikahan mereka itu udah ada peristiwa yang terjadi sehingga ada harta yang dihasilkan dalam perkawinan mereka. Itu jadi alasannya," bebernya.
Sayang, saat ditanya alasan utama penyebab perceraian Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih, Taslimah enggan membeberkan.
Menurutnya, alasan utama perceraian tidak bisa diungkapkan ke hadapan publik.

"Untuk spesifik kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih dalam masa proses pendaftaran kemarin," jelasnya.
Gugatan itu diajukan Raden setelah menjalin rumah tangga bersama Tyas Mirasih selama empat tahun.
Sebagai informasi, Tyas Mirasih menikah dengan Raiden Soedjono pada 8 Juli 2017.
Dari pernikahan itu keduanya belum dikaruniai momongan.
Perjuangan Harta Gono-Gini

Sebelum divonis cerai, Raiden Soedjono memperjuangkan harta gana-gini.
Gugatan perceraian dan perihal harta gana-gini telah diajukan Raiden ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Hal tersebut seperti diungkapkan Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah saat ditemui Rabu (4/8/2021).
"Suami dari Mirasih Tyas Endah tersebut yaitu Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono mengajukan permohonan cerai talak dan pembagian harta bersama," kata Taslimah.
Lebih lanjut, permohonan yang diajukan Raiden Soedjono bersifat talak.
"Karena jenis perceraian talak itu adalah Pemohon meminta diberi izin untuk mengikrarkan talak di depan sidang Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan," terangnya.
Padahal keduanya telah menjalani biduk rumah tangga selama 4 tahun.
Permohonan cerai tersebut diajukan suami Tyas Mirasih secara online.
Gugatan itu terdaftar sejak 3 Agustus 2021.

"Jenis perkara ini adalah jenis cerai talak yang nomor perkaranya adalah 2663/PDT.G/2021/PA.JS, didaftarkan di kepaniteraan PA Jakarta Selatan tanggal 3 Agustus tahun 2021," lanjut Taslimah.
Rencanannya, persidangan akan digelar pada 16 Agustus 2021 mendatang.
Pada persidangan tersebut, PA Jakarta Selatan akan memanggil Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih untuk bermediasi.
"Pengadilan tentu selain mendamaikan, prosesnya dimediasi setiap perkara yang masuk di kedua belah pihak harus dimediasi, setelah dimediasi baru diperiksa, diadili," kata Taslimah.
Ketika ditanya soal penyebab perceraian, pihak PA enggan membocorkannya.
"Tentu ada alasannya, karena tidak ada perkara yang diajukan tanpa alasan."
"Tapi apa alasan cerai, itu nanti saja," ujar Taslimah.
Sementara itu, pernikahan keduanya menginjak usia 4 tahun.
Mereka resmi menikah pada 8 Juli 2017 silam.
Baru satu bulan merayakan ulang tahun pernikahan, rumah tangga Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono harus berakhir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
(TribunnewsMaker.com/Nafis/Candra)
Baca artikel terkait Tyas Mirasih lainnya di sini