Breaking News:

BESARAN Gaji Kepala Desa & Perangkat Desa Terbaru September 2021, Kades Setara 120 Persen Gaji PNS

Gaji kepala desa terbaru September 2021 dan skema penggajian perangkat desa lainnya.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribunnewsmaker/kolase
Ilustrasi gaji perangkat desa. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Gaji kepala desa terbaru September 2021 dan skema penggajian perangkat desa lainnya.

Selama ini menjadi perangkat desa merupakan profesi yang jadi primadona di kalangan masyarakat desa.

Selain mendapatkan intensif yang menggiurkan jadi perangakat desa juga akan disegani banyak orang.

Maka tak heran persaingan untuk menjadi perangkat desa juga sangat ketat dalam setiap adanya Pilkades.

Hal itu bisa dilihat dari antusiasme masyarakat desa ketika pemilihan datang.

Soal gaji, kini dari kepala desa hingga perangkat desa lainnya telah diatur besarannya.

Ilustrasi gaji perangkat desa.
Ilustrasi gaji perangkat desa. (Tribun Kaltim)

Gaji kepala desa ( gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.

Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).

"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ( PNS) golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.

Seperi dikutip dari Kompas (23/9/2021) di dalam ADD mengatur juga tentang gaji perangkat desa selain kades.

PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.

Ilustrasi perangkat desa.
Ilustrasi perangkat desa. (Istimewa)

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).

Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.

Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.

Halaman 1/2
Tags:
gaji perangkat desaGaji Kadesdana desaBLT dana desa 2021
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved