Cek Dashboard www.prakerja.go.id, Ini Cara Ikut Pelatihan Kartu Prakerja, Kapan Gelombang 22 Dibuka?
Simak cara ikut pelatihan untuk peserta yang telah lolos dalam seleksi penerima Kartu Prakerja, cek dasboard www.prakerja.go.id
Penulis: Nafis Abdulhakim
Editor: Nafis Abdulhakim
Reporter: Nafis Abdulhakim
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut ini cara ikut pelatihan Kartu Prakerja untukpeserta yang lolos pada gelombang 21.
Lantas, kapan gelombang 22 akan dibuka?
Dalam artikel ini terdapat cara mengikuti pelatihan untuk peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja.
Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, menyampaikan Kartu Prakerja Gelombang 21 merupakan gelombang terakhir.
Hal tersebut sesuai dengan alokasi anggaran semester II sebesar Rp 21,2 triliun.
Louisa mengatakan, pihaknya akan terus memantau kepesertaan yang dicabut pada Kartu Prakerja gelombang 18 hingga 21.
Baca juga: Perubahan Positif Kehadiran Kartu Prakerja, Mulai dari Pengetahuan, Ketrampilan hingga Attitude
Baca juga: Apakah BLT UMKM Dilanjut di 2022? Ini Penjelasan Pemerintah, Berikut Cara Cek Data Penerima Bantuan
Hal itu diketahui dari data peserta yang lolos tapi tidak membeli pelatihan pertama.
Maka dari itu, kepesertaannya akan dicabut.
"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).
Kemudian, jumlah kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang 22.
"Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," katanya.
"Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian," lanjutnya.
Louisa juga mengatakan, Kartu Prakerja gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat.
Hal ini mengingat, Kartu prakerja gelombang 21 masih diberi waktu hingga 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak pengumuman seleksi pada Rabu (22/9/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/seorang-warga-mengakses-situs-resmi-kartu-prakerja-1.jpg)