Breaking News:

BESARAN Gaji PPPK dan PNS Terbaru Oktober 2021, Lengkap dengan Tunjangan Semua Golongan I-XVII

Daftar gaji PNS & PPPK terbaru Oktober 2021 lengkap dengan tunjangan yang akan didapatkan.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribun Kaltim
Ilustrasi gaji dan tunjangan PNS & PPPK terbaru 2021. 

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: BESARAN Gaji Kepala Desa & Perangkat Desa Terbaru September 2021, Kades Setara 120 Persen Gaji PNS

Tunjangan PNS

PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda.

Hal itu tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Untuk besarannya, tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Sementara untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin.

Bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain.

Terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.

Besaran tunjangan kinerja berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah.

Ini karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keangan.

Halaman
1234
Tags:
PPPKPNSgaji PNS tahun 2021 naik minimal Rp 9 jutagaji pnsdaftar tunjangan PNS apa saja?
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved