SIAPKAN DIRIMU! Jadwal Ujian PPPK Guru 2021 Tahap 2, Pengumuman Mulai 24 Oktober 2021, Simak Alurnya
Bagi peserta yang sebelumnya gagal mengikuti ujian PPPK Guru 2021 tahap I, masih ada kesempatan untuk mengikuti kembali.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada hari ini, Jumat (8/10/2021).
Pengumuman disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.
Para guru honorer yang lolos seleksi akan segera diangkat menjadi PPPK.
"Saya ingin mengucapkan selamat yang sebesar-besarnya kepada 173.329 guru-guru honorer"
"Yang sekarang sudah mendapatkan formasi dan akan diangkat menjadi PPPK," kata Nadiem.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
PNS juga memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sementara, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU.
Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Apa saja yang akan didapat guru honorer setelah resmi diangkat sebagai PPPK dan berapa gajinya?
1. Gaji
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut rincian gaji PPPK: