Breaking News:

Polisi Bongkar Pinjol Ilegal di Tangerang, 32 Pegawai Diamankan, Segini Gajinya, Kerja 10 Jam Sehari

Polda Metro Jaya membongkar pinjol ilegal di Green Lake City, Tangerang, pada Kamis (14/10/2021).

Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online - Polda Metro Jaya membongkar pinjol ilegal di Green Lake City, Tangerang, pada Kamis (14/10/2021). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polda Metro Jaya membongkar pinjol ilegal di Green Lake City, Tangerang, pada Kamis (14/10/2021).

Pihak kepolisian juga mengamankan karyawan yang bekerja di pinjol ilegal tersebut.

Ada sebanyak 32 pegawai yang bekerja di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Cipondoh, Kota Tangerang, PT Indo Tekno Nusantara (ITN).

A, seorang karyawan ITN ternyata harus bekerja selama kurang lebih 10,5 jam dalam sehari.

Upah yang A terima dalam satu bulan, meski telah bekerja lebih dari 10 jam sehari, hanya Rp 1,4 juta.

Hal itu diungkapkan oleh ibu A yang berinisial L saat Polda Metro Jaya menyegel PT ITN sekaligus menangkap 32 karyawannya, termasuk A, pada Kamis (14/10/2021).

"Anak saya gajian Rp 1,4 juta per bulan," katanya dalam rekaman suara, Kamis.

"Dia kerja dari jam 08.30 WIB-19.00 WIB," imbuh dia.

Baca juga: Bareskrim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Cukup Meresahkan, Tagih Klien dengan Ancaman & Konten Porno

Baca juga: WASPADA Hotman Paris Bongkar Cara Pinjol Akses Kontak Data Pribadi, Hati-hati Sembunyikan Nomor Ini

Polda Metro Jaya membongkar pinjol ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, pada Kamis (14/10/2021).
Polda Metro Jaya membongkar pinjol ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, pada Kamis (14/10/2021). (Mita Amalia Hapsari)

Menurut L, putrinya baru bekerja di PT ITN selama satu bulan.

Di perusahaan yang beroperasi sejak 2018 itu, kata dia, putrinya bekerja sebagai petugas telemarketing.

Dari penghasilan Rp 1,4 juta, A memberikan sebagian besar upah tersebut ke ibunya.

"Saya dikasih Rp 800.000 buat sehari-hari jualan, dan dia (A) pegang Rp 600.000 buat kesehariannya," tutur L.

Dia mengatakan, putrinya merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara itu, L sendiri bekerja sebagai pegadang di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dan suaminya bekerja sebagai pengemudi ojek online (ojol).

"Saya punya tiga anak.

Dia (A]) sebagai tulang punggung keluarga," tutur L.

L mengaku langsung menuju kantor PT ITN saat putrinya memberitahu bahwa polisi menggerebek kantor pinjol tersebut.

"Saya khawatir makanya langsung datang ke sini," ungkap L.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan, PT ITN kerap menagih utang kliennya dengan pengancaman.

Oleh karena pengancaman itu, banyak klien di PT ITN yang merasa resah dan dirugikan.

Polisi lantas menggerebek dan menyegel kantor yang beroperasi sejak tahun 2018 itu pada Kamis ini.

Selain menyegel kantor tersebut, polisi juga mengamankan total 32 pegawai PT ITN.

Yusri menyebutkan, sementara ini, pihaknya masih mendalami berkait kerugian yang dialami oleh para korban yang ada.

Hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan 13 aplikasi pinjol, tiga di antaranya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias legal dan 10 aplikasi lain tak terdaftar di OJK alias ilegal.

WASPADA Hotman Paris Bongkar Cara Pinjol Akses Kontak Data Pribadi

Hotman Paris
Hotman Paris (Kompas.com)

Melalui unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial, Kamis (14/10/2021), Hotman Paris memperlihatkan sebuah video.

Dalam cuplikan tayangan tersebut, Hotman Paris menanyai seorang lelaki bernama Adam, yang pernah bekerja di perusahaan pinjaman online.

Terpampang peringatan bertuliskan 'Hati-hati dengan izin akses aplikasi smartphone pinjaman online'.

Laki-laki berbaju batik dalam video tersebut menerangkan cara perusahannya mengakses data pribadi peminjam.

"Cuma yang paling sadis ini sampai membuka galeri isi Hp," kata Adam.

"Itu bisa kita akses, kita bisa akses seluruh nomor telepon di kontak seluruh panggilan masuk, isi pesan sampai foto-foto."

"Dari si debitur ya," sahut Hotman Paris.

"Iya, karena ketika kita membuka aplikasi menyetujui, IMEI kita sudah diserap oleh mereka, itu termasuk pelanggaran hukum berat menurut saya. Itu yang perlu diperhatikan lagi," terang Adam.

"Oh, nomer IMEI-nya ya, terus sesudah kau dapat, kau apain?," tanya Hotman Paris.

"Orang-orang itu kau kirimin semua? Mertuanya, kakeknya, semua?"

"Iya, jadi semua kontak itu kita bikinkan grup, kita sebar fotonya di situ," angguk Adam.

Baca juga: 2 Ibu Terancam Penjara Gegara Curi Susu Anak, Hotman Paris Siap Ganti Kerugian, Atta: Saya Ikut

"Ini orang yang tidak bayar utang, begitu?," cecar Hotman Paris.

"Iya, betul," pungkas Adam.

Menyikapi penuturan tersebut, Hotman Paris menulis pesan panjang di kolom keterangan.

Ia memperingatkan agar masyarakat berhati-hati untuk tidak tergiur meminjam uang secara online.

Pengacara perlente itu meminta agar netizen berhati-hati merahasiakan nomer IMEI di telepon genggam.

"Hati-hati IMEI handphone mu. Sekali orang lain tahu, bakal dapat masalah besar. Awas perusahaan Pinjol tertentu akan ambil nomor imei mu pada saat sebelum uang pinjaman dicairkan dan nanti kalau kau tidak bisa bayar utang mereka bisa hubungi siapapun di kontak hp mu dgn mengirimkan berita berita yang sangat merusak nama baik keluargamu dan bisa mengakses gallery hp mu (terutama fotomu sangat lagi .....) (bapak yang di video ini adalah orang yang pernah kerja di perusahaan Pinjol, menceritakan bagaimana cara-cara perusahaan Pinjol tertentu untuk menekan Debitur nya untuk bayar utang)," tulis Hotman Paris.

Unggahan itu pun menuai berbagai respons dari rekan dan pengikut Hotman Paris.

Banyak yang merasa khawatir, bahkan berharap Hotman Paris membantu pemberantasan perusahaan pinjaman online tersebut.

"Ngerii kali pinjol ini ternyata ya. Kasian org2 yg jadi korban," tulis @robinsonsinurat.

"Intinya kalau mau instal aplikasi tu dibaca dulu izin aksesnya, jangan asal yes no yes no aja. Kita bisa ko nolakin aksesnya," tulis @hhillmaan.

"Hapuskan pinjol... Ayoo bang hotman viralkan..," tulis @adinugroho5758.

Baca juga: Bupati Banjarnegara Ditangkap KPK, Hotman Paris Dulu Pernah Pergoki: Gaji 5 Juta Jamnya 800 Juta

"Najis.. Jahat amat," tulis @berlcosmetics1505.

"Pemerintah kurang tegas, untuk perusahaan pinjol," tulis @ekorusdianto17.

"Klw mau pinjol pake HP baru atau kosong, jgn save nomer apapu atau data apapun, nama sosmed jgn pake nama asli di ktp lu," tulis @rd_gamemode.

Dipaksa Bos Meneror Pengutang

Jauh sebelumnya, seorang eks karyawan pinjaman online pun membocorkan cara kerja penagihan pinjaman kepada pengacara Hotman Paris Hutapea.

Pemuda tersebut mengadukan nasib pahitnya selama bekerja di perusahaan pinjaman online, mulai dari dipaksa bos untuk meneror konsumen hingga lembur tak dibayar.

Kisah tersebut diunggah melalui akun Instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu (16/3/2019).

Dalam video tersebut, Hotman Paris dikelilingi orang-orang yang merupakan korban aplikasi pinjaman online.

Tak tanggung-tanggung, menurut pengakuan mereka, jumlah uang yang dipinjam tak sesuai permintaan dan bisa naik hingga lima kali lipat saat ditagih.

"Inilah semua korban-korban aplikasi pinjaman online. Pinjaman Rp 1 juta, cuma dikasih Rp 600 ribu, dan yang Rp 600 ribu itu bisa berubah menjadi Rp 3 juta dalam sebulan," ujar Hotman Paris.

Para korban itu mengaku ditagih dengan cara diteror oleh pihak pinjaman online.

Baca juga: KESAL Dicibir Dulu Nyangkul di Sawah, Hotman Paris Pamer Potret Masa Muda, Nongkrong Bareng Bule

Hotman Paris pun langsung meminta mantan karyawan pinjaman online untuk menjelaskan caranya bekerja untuk menagih para konsumen.

Izin aplikasi yang diminta oleh aplikasi pinjol ilegal bernama Dana Mudah dan Tunai Pinjaman di Google Play Store, termasuk akses ke daftar kontak di ponsel pengguna.
Izin aplikasi yang diminta oleh aplikasi pinjol ilegal bernama Dana Mudah dan Tunai Pinjaman di Google Play Store, termasuk akses ke daftar kontak di ponsel pengguna. (KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto)

"Caranya menagih dengan teror. Gimana caranya? Nah ini mantan karyawan yang biasa disuruh untuk nagih. Caranya gimana?" tanya Hotman Paris sambil menunjuk pemuda berkaus hitam di sampingnya.

Menurut pengakuan pemuda itu, ia pernah menakut-nakuti para konsumen dengan ancaman dihampiri debt collector ke rumah hingga ancaman dipenjarakan.

"Jadi untuk cara teror itu kita mengancam untuk ke rumahnya, mendatangi dengan debt collector dan yang kedua dipenjara," ungkap pemuda tersebut.

Namun ternyata ancaman tersebut hanyalah trik dari perusahaan pinjaman online agar para konsumen cepat membayar dengan jumlah uang yang tidak sedikit.

"Tapi kedua ancaman ini hanya ancaman belaka, supaya para konsumen membayar. Dan kenyataannya itu tidak terjadi sama sekali," lanjutnya.

Menurutnya, mantan karyawan itu melakukan hal tersebut semata karena diancam juga oleh bosnya.

"Kenapa bisa keluar ancaman? Karena itu tekanan dari bos," ujarnya.

Jika sampai karyawan tidak menaati perintah bos, maka akan dituntut untuk lembur tanpa bayaran lebih.

Tak hanya itu, gaji harian pun bisa dipotong dengan nominal yang tak sedikit, mulai dari Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

"Jika pekerja tidak lakukan hal itu, maka tuntutannya adalah lembur. Lembur tidak dibayar dan satu lagi, potongan uang harian, Rp 50 ribu sampa Rp 100 ribu," ungkapnya.

Baca juga: 2 Ibu Terancam Penjara Gegara Curi Susu Anak, Hotman Paris Siap Ganti Kerugian, Atta: Saya Ikut

"Jadi teror tersebut adalah perintah pimpinan perusahaan?" tanya Hotman Paris memastikan.

"Perintah, mau tidak mau harus dilakukan," jawab pemuda tersebut.

Di akhir video, Hotman Paris sempat menyentil pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti kasus pinjaman online yang meresahkan masyarakat itu.

"Ini sudah banyak banget Bapak OJK, salam OJK, salam Hotman Paris," pungkasnya.

"Landing dari padang langsung ke kopi joni jakarta! Belum tidurrrr," tulis Hotman Paris melalui caption.

(Kompas/ Muhammad Naufal/ Tribun Wow)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawan Pinjol Ilegal di Cipondoh Kerja 10 Jam Lebih Sehari, Gaji Cuma Rp 1,4 Juta Per Bulan"dan Tribun Wow dengan judul 'Hotman Paris Peringatkan Bahaya Pinjaman Online, Bongkar Cara Pelaku Akses Data Pribadi Korban'

Sumber: Kompas.com
Tags:
pinjolTangerangilegal
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved