Breaking News:

Bareskrim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Cukup Meresahkan, Tagih Klien dengan Ancaman & Konten Porno

Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di DKI Jakarta.

Editor: ninda iswara
Polres Jakpus
Polisi menggerebek sebuah ruko yang menjadi kantor pinjaman online ilegal di Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). Total 56 orang yang bekerja di ruko itu diamankan. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di DKI Jakarta.

Sejumlah karyawan diamankan terkait penggerebekan tersebut.

Cara pinjol ilegal menagih utang ke kliennya pun cukup meresahkan.

Perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal bernama PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Cipondoh, Kota Tangerang, kerap mengancam kliennya dengan mengirim konten berbau pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus berujar, ancaman itu dilakukan agar peminjam uang ke perusahaan tersebut segera membayar utangnya.

Selain itu, PT ITN juga mengancam kliennya secara langsung.

"Ada dua jenis penagihan, langsung didatangi dengan ancaman-ancaman. Apabila para peminjam online tidak membayar, akan diancam," ungkap Yusri kepada awak media, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: WASPADA Hotman Paris Bongkar Cara Pinjol Akses Kontak Data Pribadi, Hati-hati Sembunyikan Nomor Ini

Baca juga: CARA Cek Pinjaman Online Pinjol yang Berbahaya, Bahkan Bisa Intip Nomor HP Teman di Ponsel

Polda Metro Jaya membongkar pinjol ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, pada Kamis (14/10/2021).
Polda Metro Jaya membongkar pinjol ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, pada Kamis (14/10/2021). (Mita Amalia Hapsari)

"Kedua, penagihan melalui medsos atau telepon, bahkan di medsos (WhatsApp) dengan ancaman gambar pornografi," imbuhnya.

Yusri menyebutkan, oleh karena ancaman itu, banyak peminjam di PT ITN merasa resah dan dirugikan.

Oleh karenanya, polisi menggerebek dan menyegel kantor yang beroperasi sejak 2018 itu pada Kamis ini.

Selain menyegel kantor tersebut, polisi juga mengamankan total 32 pegawai PT ITN.

"Ada 32 orang yang kami amankan di lokasi ini. Akan kami bawa dan dilakukan pemeriksaan. Lokasi ini akan kami police line dan akan didalami semuanya," kata Yusri.

Yusri menyebutkan, sementara ini, pihaknya masih mendalami berkait kerugian yang dialami oleh para korban.

"(Kerugian) masih kami dalami," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan 13 aplikasi pinjol, tiga di antaranya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias legal, sedangkan 10 aplikasi lainnya tak terdaftar di OJK alias ilegal.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
pinjolTangerangPT ITN
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved