PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daerah yang Berstatus Level 1 & 3, Simak Penjelasan Kriterianya
Inilah daftar daerah-daerah Jawa - Bali yang berstatus level 1 dan 3. Simak juga penjelasan mengenai kriterianya.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah daftar daerah-daerah Jawa - Bali yang berstatus level 1 dan 3. Simak juga penjelasan mengenai kriterianya.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Perpanjangan itu dibeberkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kemendagri menerbitkan peraturan teknis perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 19 Oktober-1 November 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (19/10/2021), ada sembilan daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.
Baca juga: PPKM Level 3 di Jakarta Lebih Lama, Gegara Vaksinasi di Bogor, Tangerang, Bekasi Belum Capai Target
Baca juga: ATURAN Terbaru Naik Pesawat Oktober 2021 Selama PPKM Covid-19, Cek Syarat-Syarat Berikut Ini

Sembilan daerah di tiga provinsi berstatus level 1, yakni:
Jawa Barat
Kabupaten Pangandaran
Kota Banjar
Jawa Tengah
Kota Tegal
Kota Semarang
Jawa Timur
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Pasuruan
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 1 ini dianggap telah memenuhi syarat indikator dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Indikator tersebut yakni angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100.000 penduduk dan kasus kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk.
Selain itu, target cakupan vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Kota Blitar sudah sebesar 70 persen dan cakupan vaksinasi dosis pertama untuk lansia sebesar 60 persen.
Daftar Daerah yang Berstatus Level 3
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan aturan teknis sebagai dasar perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali periode 19 Oktober hingga 1 November 2021.
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (19/10/2021), kabupaten/kota yang bersatus level 3 tersebar di empat provinsi. Berikut rinciannya:
1. Banten
Kota Cilegon
Kabupaten Tangerang
Kabupaten Serang
Kabupaten Pandeglang
Kabupaten Lebak
Kota Serang
2. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Tasikmalaya
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Majalengka
Kota Tasikmalaya
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bandung
Kabupaten Subang
Kabupaten Garut
3. Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo
Kabupaten Temanggung
Kabupaten Tegal
Kabupaten Rembang
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Pati
Kabupaten Magelang
Kabupaten Kudus
Kota Pekalongan
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banjarnegara
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Jepara
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Brebes
Kabupaten Blora
Kabupaten Batang
3. Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Pacitan
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kabupaten Lumajang
Kota Probolinggo
Kabupaten Kediri
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Blitar
Kabupaten Tuban
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Sampang
Kabupaten Probolinggo
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Nganjuk
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Malang
Kabupaten Jember
Kabupaten Bojonegoro
Kabupaten Bangkalan
Berdasarkan pedoman Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.
Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
(Kompas/ Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, 9 Daerah di Jawa-Bali Ini Berstatus Level 1" dan "PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Daerah yang Berstatus Level 3"