Breaking News:

Janji Menikahi & Sudah Minta Restu, Pria Ini Malah Akad dengan Wanita Lain, Nasibnya Kini Ngenes

AR adalah seorang perempuan yang dikenal Mat Kopler lewat jejaring media sosial. Mat Kopler berjanji akan menikahi AR.

Istimewa
Ilustrasi pernikahan - Seorang pria ditingkap polisi sebelum menjalani akad nikah. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pemuda di Kota Blitar, Jawa Timur ditangkap polisi sebelum menjalani prosesi akad nikah.

Pemuda tersebut berinisial B alias Mat Kopler (20). Ia ditangkap saat akan menikah siri.

Pasalnya, Mat Kopler sebelumnya telah menipu seorang wanita.

Tak hanya menipu, ia juga mencuri motor milik AR (43).

AR adalah seorang perempuan yang dikenal Mat Kopler lewat jejaring media sosial. Mat Kopler berjanji akan menikahi AR.

Bukan duduk di pelamin, pria tersebut justru mencuri motor AR.

Bahkan setelah menguasai motor AR, Mat Kopler malah merencanakan pernikahan dengan wanita lain.

Kasus ini bermula ketika Mat Kopler berkenalan dengan AR lewat Facebook.

Seiring waktu perkenalan Mat Kopler dengan AR semakin dekat.

Baca juga: KISAH Wanita Sudah 3 Kali Menikah di Usia 24 Tahun, Dikaruniai 7 Anak, Cerai saat Hamil Bayi Kembar

Baca juga: Ngontrak Rumah Setelah Nikah & Rutin Bayar Tiap Bulan, Pria Ini Syok saat Tahu Pemiliknya: Ternyata!

Ilustrasi Pencurian
Ilustrasi Pencurian (Istimewa)

Mat Kopler lalu mengeluarkan jurus andalan agar bisa menginap di kontrakan AR di kawasan Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

AR diketahui tinggal bersama anak perempuan, AK

Anak AR seusia Mat Kopler.

Di kontrakan, Mat Kopler mengutarakan niat untuk menikahi AR pada AK.

Namun AK tak menjawab niatan Mat Kopler.

Mat Kopler pun kemudian masuk ke kamar untuk tidur.

Sementara AR berada di dapur sedang memasak air.

Melihat kelengahan AR dan AK, Mat Kopler lalu melancarkan aksinya.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Setiawan mengatakan saat itu Mat Kopler mengambil kunci motor Honda CRF milik AK.

Tak puas, Mat Kopler juga merogoh tas milik AK.

Ia mengambil handphone punya AK.

Setelah berhasil mencuri barang berharga, Mat Kopler lalu kabur.

Menurut Yudhi, Mat Kopler memang janji menikahi AR.

Padahal usia mereka terpaut 20 tahun.

"Bahkan tersangka sudah mengutarakan niatnya menikahi AR, meski usia terpaut 23 tahun," kata AKBP Yudhi Setiawan seperti dikutip dari Kompas.com.

Residivis

Dari hasil pemeriksaan, Mat Kopler ternyata seorang residivis.

Ia sudah dua kali dipenjara di Lapas Lowokwaru.

Kasus yang menjeratnya pun serupa dengan saat ini.

Kini Mat Kopler dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kasus Lain

Seorang kakek berinisial MS (55) harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena telah mencuri tiga unit sepeda motor.

Satu di antaranya adalah motor dinas Pemerintah Daerah (Pemda) Garut, Jawa Barat.

Uang hasil penjualan motor curian itu dipakai pelaku untuk main perempuan dan foya-foya.

"Tersangka ini menjual barang curiannya di media sosial. Kami kemudian melakukan penyelidikan kerja sama dengan Tim Sancang. Pelaku akhirnya bisa diringkus," ujar Kapolsek Garut Kota, Deden Mulyana, saat dihubungi Tribunjabar.id, Kamis (30/9/2021).

Saat hendak diringkus, pelaku sempat melarikan diri sehingga polisi menghadiahinya tinta panas di kakinya.

Deden menjelaskan, pelaku juga menggasak motor dinas milik Pemda Garut.

Uang hasil jual motor tersebut, kata Deden, dipakai untuk main perempuan.

"Tersangka ini menggunakan uang haram tersebut untuk foya-foya dengan perempuan," ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan dua unit motor hasil curian MS dan kunci letter T, alat yang digunakan pelaku untuk menggasak motor orang lain.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, ancaman hukuman 6 tahun," ujarnya.

(TribunnewsBogor/ Sanjaya Ardhi)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Janji Nikah Sampai Minta Restu Anak, Pria di Blitar Ditangkap saat Akan Akad dengan Perempuan Lain

Sumber: Tribun Bogor
Tags:
menikahiBlitarakad nikahmencuri
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved