Breaking News:

NASIB Brigadir NP yang Banting Mahasiswa, Ditahan 21 Hari & Dimutasi, Tanggapan Fariz Sang Korban

Brigadir NP, oknum anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa kini menerima sanksi atas apa yang ia lakukan.

Editor: ninda iswara
Istimewa
Brigadir NP (kiri) minta maaf kepada Fariz (kanan) karena perbuatan kasarnya bertindak ala smackdown saat melakukan unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021) malam. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Brigadir NP, oknum anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa kini menerima sanksi atas apa yang ia lakukan.

Brigadir NP telah menjalani sidang putusan di BidPropam Polda Banten, Kamis (21/10/2021) kemarin.

Dari sidang tersebut, Brigadir NP terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Fariz, mahasiswa yang dibanting oleh Brigadir NP pun membeirkan tanggapan terkait sanksi yang diberikan.

Fariz berharap insiden kekerasan oleh polisi kepada mahasiswa tidak terjadi kembali.

"Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia," katanya kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

Sementara terkait kemungkinan langkah hukum terhadap Brigadir NP, Fariz mengaku masih berkonsultasi dengan pengacaranya.

Baca juga: MUNTAH & Leher Tak Bisa Digerakkan, Begini Kondisi Mahasiswa yang Dibanting Polisi, Sesak Nafas

Baca juga: UPDATE NASIB Polisi yang Banting Mahasiswa, Bupati Tangerang Minta Maaf, Begini Hasil Rontgen Korban

Viral video polisi banting mahasiswa di Tangerang
Viral video polisi banting mahasiswa di Tangerang (Twitter @nuicemedia)

"Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya," ujarnya.

Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten itu, saat ini dirinya masih fokus untuk memulihkan kondisi kesehatannya pasca insiden kekerasan yang dialaminya.

Seperti diketahui, ia dibanting saat adanya demo oleh Brigadir NP, serta mengalami kejang-kejang dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

"Untuk saat ini fokus saya masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh, secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami pasca insiden kemarin," katanya.

Dijerat sanksi berlapis

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan Brigadir NP diberikan sanksi terberat secara berlapis.

"Hasil sidang diputuskan, terhadap saudara NP sudah sah melanggar aturan disiplin anggota Polri. NP diberikan sanksi terberat secara berlapis, mulai dari penahanan di tempat khusus 21 hari ke depan tahanan Propam," katanya dalam konferensi pers yang digelar di Polda Banten Kamis petang.

Lanjutnya, NP akan dimutasi yang bersifat demosi sebagai Bintara Polresta Tangerang.

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
mahasiswaBrigadir NPTangerang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved