Breaking News:

NASIB Brigadir NP yang Banting Mahasiswa, Ditahan 21 Hari & Dimutasi, Tanggapan Fariz Sang Korban

Brigadir NP, oknum anggota Polresta Tangerang yang membanting mahasiswa kini menerima sanksi atas apa yang ia lakukan.

Editor: ninda iswara
Istimewa
Brigadir NP (kiri) minta maaf kepada Fariz (kanan) karena perbuatan kasarnya bertindak ala smackdown saat melakukan unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021) malam. 

Hal ini dalam artian, Brigadir NP kembali menjadi anggota Bintara yang dalam masa menjalani hukuman tidak diberikan penugasan dan kewenangan apapun.

Selain itum Brigadir NP juga diberikan sanksi tertulis secara administarsi akan tertunda kenaikan pangkat bahkan menjadi kendala mengikuti pendidikan lanjutan.

Shinto menjelaskan, proses sidang yang digelar kali ini sebagai bentuk keseriusan Polda Banten dalam menyelesaikan perkara yang menyangkut pelanggaran disiplin anggota Polri.

Baca juga: Heboh Video Mahasiswa Diseret Saat Demo, Polisi: Tidak Diinjak, Dia Kami Pisahkan untuk Diamankan

Baca juga: Viral Video Mahasiswa Diinjak & Diseret Saat Demo, Kapolres: Diduga Provokasi untuk Memaksa Masuk

M Fariz mahasiswa korban banting Brigadir NP anggota Polresta Tangerang yang dirawat di Rumah Sakit Ciputra Hospital, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang karena kondisinya yang memburuk, Kamis (14/10/2021).
M Fariz mahasiswa korban banting Brigadir NP anggota Polresta Tangerang yang dirawat di Rumah Sakit Ciputra Hospital, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang karena kondisinya yang memburuk, Kamis (14/10/2021). (Istimewa)

Dalam perjalanannya, BidPropam Polda Banten bergerak cepat untuk melakukan pemberkasan terhadap Brigadir NP, dan dalam pemberkasan tersebut dikenakan pasal berlapis kepada brigadir NP tentang peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.

"Hari ini polda banten dan polres tangerang telah melangsungkan persidangan terhadap saudara NP dan secara langsung disupervisi oleh DivPropam Mabes Polri," ungkapnya.

Yang bertindak sebagai pemimpin sidang yakni Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, yang juga sebagai atasan dari Brigadir NP.

Selain itu, M Fariz, mahasiswa yang dibanting Bigadir NP serta tiga rekannya juga turut mengikuti persidangan hingga putusan diambil.

"Putusan ini sebagai represesentasi bapak Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran kepada anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan," ungkapnya.

Mahasiswa bernama Fariz yang dibanting oknum polisi Brigadir NP, saat aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021) kondisinya sudah semakin membaik.

Melansir Warta Kota, Fariz sempat dirawat selama satu hari di Rumah Sakit Ciputra, Kabupaten Tangerang, Fariz, sudah diperbolehkan pulang, Sabtu (16/10/20210).

Fariz sebelumnya menjalani dan perawatan medis di rumah sakit setelah sehari setelah insiden tersebut. Setelah kondisinya dinyatakan baik, Fariz telah diizinkan pihak rumah sakit untuk pulang Sabtu, sekira pukul 10.00 WIB.

Fariz dijemput langsung oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar dan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.

Bupati Tangerang, Zaki Iskandar mengatakan, kondisi korban Fariz yang dismackdown oleh oknum kepolisian itu, dipastikan sehat setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh.

Menurutnya, jika pihak rumah sakit dan dokter yang merawat telah mengizinkan pulang, maka dengan demikian, secara medis kondisi Fariz telah sehat tanpa keluhan apapun.

"Alhamdulillah hasil pemeriksaan secara menyeluruh saudara Faris dari hari Kamis kemarin, yang kami bawa ke RS Ciputra Hospital ini sudah keluar semua hasilnya, dan dinyatakan oleh dokter yang menangani, sudah boleh pulang," ujar Zaki Iskandar kepada awak media, di halaman RS Ciputra, Kabupaten Tangerang, Sabtu(16/10/2021).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 3
Tags:
mahasiswaBrigadir NPTangerang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved