Breaking News:

Besaran Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkeu Terbaru Oktober 2021, Paling Tinggi Mencapai Rp 50 Juta

Besaran gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu terbaru Oktober 2021 mencapai Rp 50 juta.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
KOLASE TRIBUNWOW/TRIBUNNEWS
Ilustrasi Gaji PNS Kemenkeu terbaru 2021. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Besaran gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu terbaru Oktober 2021 mencapai Rp 50 juta.

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu merupakan kebanggaan bagi sebagian orang di Indonesia.

Selain gaji dan tunjangan, kesejahteraan PNS menjadi iming-iming yang menggiurkan bagi sebagian orang.

Dari sekian banyak instansi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi salah satu yang paling besar soal gaji dan tunjangan PNS.

Gaji dan tunjangan PNS Kemenkeu terbaru 2021 berpernghasilan per bulan paling tinggi capai kurang lebih Rp 50 juta.

PNS di kementerian yang mengurusi keuangan negara ini memiliki tunjangan kinerja yang relatif lebih tinggi dibandingkan kementerian/lembaga lain.

Ilustrasi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Tribun Kaltim)

Dilansir dari Kompas.com (23/10/2021) setiap PNS memiliki tunjangan yang berbeda-beda.

Hal ini tergantung dari masa kerja, serta jabatan yang diembannya baik struktural pelaksana maupun fungsional.

Tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan perwakilan, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Khusus untuk tunjangan kinerja di Kemenkeu, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Dalam aturan itu, pembayaran tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin ini.

Diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Di Perpres tersebut, besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan.

Di mana semakin besar kelas jabatan PNS di Kemenkeu, maka semakin besar pula tukin yang diberikan.

Tukin paling rendah diterima PNS dengan level jabatan terendah yakni kelas jabatan 1 dengan besaran tukin Rp 2.575.000.

Halaman
12
Tags:
gaji pnsperbedaan gaji pns dan pppkkenaikan gaji PNS 2021Kemenkeu
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved