Aturan Baru Jam Kerja PNS Oktober 2021, Ada yang Wajib WFH & WFO Sesuai Level PPKM Wilayah Instansi
Aturan terbaru jam kerja PNS Oktober 2021, ada yang wajib WFH dan WFO.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aturan terbaru jam kerja PNS Oktober 2021, ada yang wajib WFH dan WFO.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini harus menjalani aturan baru 2021 di tengah era new normal pandemi Covid-19.
Di dalam aturan tersebut jam kerja PNS akan diatur menjadi dua yakni Work From Home (WFH) dan yang Work From Office (WFO).
Penentuan jam kerja WFO dan WFH nantinya tergantung level PPKM di wilayah masing-masing.
Hal itu disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB),
Dimana mereka mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pandemi Covid-19.
Kebijakan ini sesuai aturan baru dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken Tjahjo Kumolo, Jumat (22/10/2021).

SE tersebut mengubah aturan sebelumnya, SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang sistem kerja ASN pada masa pandemi Covid-19.
Perubahan ada pada lampiran aturan sistem kerja, untuk ASN di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
"Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta"
"Memperhatikan status penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE"
"Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM," bunyi aturan nomor 1.
Kendati demikian, di luar perubahan aturan sistem kerja, SE Nomor 23 Tahun 2021 tetap dianggap berlaku dan satu kesatuan dengan SE baru ini.

"Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM"
"Pada masa pandemi Covid-19 tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini," bunyi poin nomor 3 SE 24 Tahun 2021.
Secara keseluruhan tidak ada perbedaan yang signifikan terkait penyesuaian sistem kerja ASN dari aturan sebelumnya.
Namun, pada sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3 kini diizinkan bekerja dari kantor.
Sektor tersebut akan menerapkan WFO hingga 50 persen dari yang sebelumnya 25 persen.
Untuk lebih detail berikut aturan selengkapnya:
Sektor nonesensial Jawa-Bali:
- PPKM Level 1, sebanyak 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
- PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
- PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
Baca juga: Tanggal Pengumuman Hasil Tes SKD CPNS 2021, Akan Dirilis Dua Tahap Dimulai 29 Oktober 2021
Luar Jawa-Bali:
- PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Sektor esensial Jawa-Bali:
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO
- PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi
Luar Jawa-Bali:
- PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi
- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
Sektor kritikal Jawa Bali:
- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO
- PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO
- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. Luar Jawa-Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
(TribunnewsMaker.com/Candra)
Artikel lain terkait PNS klik di sini.