Fakta Terbaru Spanduk Parkir Gratis di Indomaret, Nekat 'Dipalak' Segera Lapor Polisi Setempat
Fakta spanduk parkir gratis Indomaret, nekat dipalak segera lapor polisi.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Fakta spanduk parkir gratis Indomaret, nekat dipalak segera lapor polisi.
Sebelumnya sempat viral spanduk larangan bayar parkir di Indomaret kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Dalam spanduk tersebut tertulis bahwa konsumen yang dimintai uang parkir bisa melapor polisi setempat.
"Parkir Gratis. Khusus konsumen Indomaret."
"Apabila ada pihak meminta uang parkir dan Anda merasa dirugikan silahkan laporkan Pasal 366-371 KUHP ke Polsek terdekat.
"Atau hubungi Polsek Bekasi Selatan (021) 8240-2647, Polsek Metro Bekasi (08121212002)," begitu bunyi tulisan.
Setelah viral, pihak Indomaret akhirnya buka suara terkait spanduk tersebut.
Dilansir dari TribunPontianak.co.id (29/10/2021) keberadaan spanduk itu sudah dikonfirmasi PT Indomarco Prismatama.
Marketing Director perusahaan tersebut, Wiwiek Yusuf menyebut, spanduk itu ada di Indomaret area Bekasi.
Wiwiek mengatakan, spanduk itu dipasang setelah ada koordinasi dengan Pemda dan kepolisian setempat.
Menurutnya, itu dilakukan untuk membuat konsumen nyaman.
“Ya (kebijakan) di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian."
"Agar konsumen lebih nyaman,” ujarnya, seperti dikutip dari Kompas.tv.
Adapun Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan Pengancaman. Begini bunyinya:
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak,"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/viral-spanduk-parkir-gratis-indomaret-2.jpg)