CPNS 2021
Cara Cek Pengumuman SKD CPNS 2021, Klik sscasn.bkn.go.id, Simak Ketentuan Peserta Bisa Ikut Tes SKB
Peserta SKD CPNS 2021 dan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahap I bisa cek pengumuman kelolosan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ada tiga syarat, yaitu:
1. Memenuhi passing grade;
2. Diurutkan dari total nilai tertinggi (TKP, TIU, TWK);
3. Berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Adapun maksud pada poin ketiga di atas adalah jika terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
Jika ada peserta dengan total nilai TKP=TIU=TWK atau semua nilai seimbang maka dapat lanjut ke tahap SKB.
Nilai ambang batas SKD CPNS bagi masing-masing tes adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP, sesuai dengan Surat Keputusan Men-PAN RB Nomor 1023 tentang nilai ambang batas.
Informasi selengkapnya, berikut ini rincian nilai ambang batas atau passing grade CASN 2021.
Passing Grade Tes SKD CPNS 2021 Menurut Keputusan Menpan Nomor 1023 Tahun 2021
1. Passing Grade bagi Peserta Cumlaude
- TIU 85
- Nilai Kumulatif paling rendah 311
2. Passing Grade bagi Peserta Diaspora
- TIU 85
- Nilai Kumulatif paling rendah 311