Breaking News:

KABAR GEMBIRA! Penerima BSU Ditambah 1,6 Juta Orang, Segera Cek Status di kemnaker.go.id Ini Caranya

Penerima BSU Rp 1 juta ditambah sebanyak 1,6 juta orang. Simak ini syarat dan cara cek status aktifnya.

Editor: octaviamonalisa
hai.grid.id
Ilustrasi BSU atau bantuan subsidi gaji Rp 1 juta 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemberian bantuan subsidi gaji atau BSU akan ditambah untuk 1,6 juta penerima.

Sebanyak 1,6 juta orang bakal menjadi penerima BSU atau subsidi gaji senilai Rp 1 juta.

Mengutip dari laman eko.go.id terdapat sisa dana BSU 2021 sebanyak Rp 1,7 triliun.

Dana ini akan dioptimalkan dengan menambah jumlah kuota penerima BSU.

Pemerintah menetapkan sebanyak 1,6 juta pekerja akan mendapat BSU senilai Rp 1 juta tersebut.

Status penerima BSU senilai Rp 1 juta ini dapat dicek di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Baca juga: Penyaluran Diperluas dan Cair Tanpa Potongan, Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Akses Kemnaker.go.id

Baca juga: Akses Kemnaker.go.id atau WA ke 081380070175 untuk Cek Penerima BSU Rp 1 Juta, Berikut Caranya

Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Detail perluasan cakupan wilayah tersebut mempersyaratkan beberapa hal berikut:

1. Tidak ada perubahan kriteria penerima;

2. Perubahan hanya terkait cakupan wilayah, menjadi level nasional yakni 514 kabupaten/kota di 34 provinsi;

3. Total sasaran perluasan sebesar 1,6 juta orang pekerja dengan memanfaatkan sisa pagu BSU;

4. Perluasan tidak overlapping dengan penerima program bantuan lainnya, seperti Prakerja, PKH, BPUM, dan lain sebagainya.

Untuk memastikan apakah Anda sebagai penerima BSU atau tidak, dapat dicek secara online dengan cara berikut:

Panduan Cek Penerima BSU

Cek Penerima BSU di Website BPJS Ketenagakerjaan

- Kunjungi laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
BSUsubsidi gajiBPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved