TERKUAK Alasan Jokowi, Tunjuk KSAD Andika Perkasa Calon Tunggal Panglima TNI, Bisa Penuhi Syarat Ini
Terungkap, inilah alasan Presiden Jokowi tunjuk KSAD Andika Perkasa jadi calon tunggal gantikan Marsekal Hadi Tjahjanto sebagai panglima TNI.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Presiden Joko Widodo menunjuk KSAD Andika Perkasa sebagai calon tunggal panglima TNI yang baru.
Rencananya KSAD Andika Perkasa ditunjuk untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto setelah masa pensiun.
KSAD Andika Perkasa sendiri ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai calon tunggal panglima TNI.
Rupanya ada alasan khusus mengapa Jokowi menunjuk KSAD Andika Perkasa menjadi calon tunggal panglima TNI yang baru.
Alasan tersebut diungkap ketua DPR RI, Puan Maharani setelah menerima Surat Presiden (surpres) di Senayan, Rabu (3/11/2021).
"Pada hari ini melalui Pak Mensesneg, Presiden sampaikan surpres mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jenderal TNI Andika Perkasa," kata Puan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (3/11/2021).
"Dengan demikian, DPR akan menindaklanjuti Surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI yang baru setelah melalui rapat pimpinan," imbuhnya.
Baca juga: KEKAYAAN Capai Rp179 M, KSAD Jenderal Andika Perkasa Punya Tanah di Amerika Serikat, Ini Daftarnya
Baca juga: KSAD Andika Perkasa Terharu, Lihat Mantan Kuli Kini Jadi TNI Tak Malu Sapa Temannya: Jangan Berubah

Selanjutya, DPR melalui Komisi I akan segera memproses surat tersebut untuk mempersiapkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam rapat paripurna.
"Dalam hal ini, Komisi I DPR untuk melakukan pembahasan termasuk fit and proper test terhadap calon Panglima TNI."
"Kemudian, DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan," ujarnya.
DPR RI dalam memberikan persetujuan Panglima TNI usulan Presiden akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberikan keyakinan.
Diketahui, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun dari dunia kemiliteran pada November 2021.
Sehubungan hal tersebut, sesuai mekanisme yang diatur dalam UU, maka pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI akan melalui proses serta bertahap, termasuk proses persetujuan DPR RI.
Nantinya, Panglima TNI akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan DPR RI.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno mengungkapkan alasan Jokowi mengajukan nama KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI baru.