Breaking News:

Vanessa Angel Kecelakaan

Jadi Tersangka Tewasnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, Begini Kesalahan Fatal Tubagus Joddy

Jadi tersangka tewasnya Vanessa Angel dan Bibi, begini kesalahan Tubagus Joddy.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: octaviamonalisa
Instagram @vanessaangelofficial dan @tubagusjoddy
Tubagus Joddy, sopir Bibi Ardiansyah dan Vanessa. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jadi tersangka tewasnya Vanessa Angel dan Bibi, begini kesalahan Tubagus Joddy.

Sopir mendiang Vanessa Angel, Tubagus Joddy kini resmi di tahan di Polres Jombang, Kamis (11/11/2021).

Tubagus Joddy ditahan di Polres Jombang setelah statusnya di penyelidikan kasus kecelakaan naik jadi tersangka.

Tubagus Joddy merupakan pria berusia 24 tahun yang terbukti melanggar undang-undang dan terancam 2 pasal sekaligus.

Dari kelalaian Tubagus Joddy, akhirnya membuat dua nyawa melayang yakni Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Kejadian kecelakaan yang melibatkan ketiga orang tersebut terjadi di Tol Jombang-Mojokerto.

Dalam insiden kecelakaan tersebut, pasangan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas di tempat.

Sosok Tubagus Joddy pengemudi mobil Vanessa Angel,
Sosok Tubagus Joddy pengemudi mobil Vanessa Angel, (Instagram @tubagusjoddy)

Dalam konferensi pers yang dilansir Kompas TV, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan.

Gatot menjelaskan perihal jerat hukuman yang menanti Tubagus Joddy pasca penetapan tersangka.

Diungkap Kombes Gatot Repli Handoko, Tubagus Joddy diancam dengan dua pasal sekaligus.

Tubagus Joddy juga akan tercancam dengan hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp24 juta.

"Pasal 310 ayat 4 UU No 22 tentang angkutan jalan raya, itu ancamannya 6 tahun dan denda Rp 12 juta,"

"Pasal 311 ayat 5 UU No 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya,"

"Yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta," ujar Kombes Gatot Repli Handoko.

Lebih lanjut, Kombes Gatot Repli Handoko juga menuturkan bahwa Tubagus Joddy sudah ditahan.

Sopir mendiang Vanessa Angel itu resmi ditahan di Polres Jombang mulai Kamis ini

Mengurai bukti-bukti yang menjerat Tubagus Joddy ke ranah hukum, Kombes Latif Usman Dirlantas Polda Jatim angkat bicara.

Status Terbaru Joddy Bikin Jengkel Mertua Vanessa Angel, Pakar Curigai Niat Sopir.
Status Terbaru Joddy Bikin Jengkel Mertua Vanessa Angel, Pakar Curigai Niat Sopir. (Instagram @tubagusjoddy)

Kombes Latif Usman mengungkap kenapa pihak kepolisian juga menjerat Tubagus Joddy dengan pasal 311.

Hal itu lantaran adanya dugaan unsur kesengajaan dari Tubagus Joddy sehingga menyebabkan insiden kecelakaan.

"(Tubagus Joddy melakukan) dengan sengaja kegiatannya bisa membahayakan dan disadari."

"Pengemudi sebenarnya mengetahui (bahwa kegiatannya bisa berdampak buruk atau kecelakaan)," ungkap Kombes Latif.

"Yang menjadi pembelajaran di sini bahwa dia sudah mengetahui"

"bahwa seseorang yang mengemudikan kendaraan untuk tidak boleh bermain HP," sambungnya.

Selain itu, polisi juga berhasil mendapatkan petunjuk baru guna menjerat Tubagus Joddy.

Berdasarkan petunjuk dari media sosial, Tubagus Joddy terbukti memainkan ponselnya saat sedang mengemudi.

Selain itu, Tubagus Joddy juga diketahui mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi yakni 130 km/jam.

"Iya betul, di beberapa tempat dia bermain HP. Kecepatannya pada saat terjadi kecelakaan adalah 130 km/jam."

"Sedangkan di rambu (hanya diperbolehkan) 80 km/jam," ujar Kombes Latif Usman.

Perilaku sopir Vanessa Angel setelah kecelakaan
Perilaku sopir Vanessa Angel setelah kecelakaan (Instagram)

Perihal main ponsel saat mengemudi, Tubagus Joddy tak menyangkalnya.

Hingga akhirnya, pihak kepolisian tahu alasan mengapa Tubagus Joddy saat itu nekat memainkan ponselnya.

Padahal waktu memainkan ponsel Tubagus Joddy sedang mengemudikan mobil.

"Kenapa main HP ? Pada 11.58 (Joddy) main HP karena dia menghubungi orangtua."

"Sudah dikonfirmasi oleh orangtuanya," imbuh Kombes Latif Usman.

Terus melakukan penyelidikan, pihak polisian akan memeriksa sejumlah saksi.

Diwartakan sebelumnya, mobil Pajero yang ditumpangi keluarga Vanessa Angel mengalami kecelakaan tunggal.

Lokasi peristiwa tersebut berada di Kilometer 672+300 jalur A ruas Tol Jombang arah Mojokerto.

Tabrakan terjadi di wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Tanggal kejadi peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/11/2021) pukul 12.34 WIB.

Baca juga: Resmi Ditahan, Tubagus Joddy Terancam 12 Tahun Penjara, Sopir Vanessa Angel & Bibi Dijerat 2 Pasal

Kecelakaan tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah, meninggal dunia.

Sedangkan Tubagus Joddy yang merupakan sopir, anak Vanessa dan Siska Lorensa, ART Vanessa Angel mengalami luka.

Kesimpulan sementara dari kepolisian, kendaraan yang dikemudikan Tubagus Joddy menabrak beton pembatas pada sisi kiri.

Polisi juga tidak menemukan adanya bekas pengereman di lokasi kecelakaan.

(TribunnewsMaker.com/Candra)

Artikel lain terkait Vanessa Angel klik di sini.

Tags:
Vanessa AngelBibi ArdiansyahTubagus Joddykecelakaantersangka
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved