VIRAL Tukang Parkir di Wisma Atlet Pademangan Tagih Rp 20 Ribu, Seminggu Raup Jutaan, Kini Ditangkap
Seorang tukang parkir viral karena diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tenaga kerja wanita (TKW).
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini bernama Holmes Manulang (43).
Ia menjadi tukang parkir di kawasan Jalan Nibung Raya, medan.
Holmes menjadi pesakitan di dalam ruang persidangan posko gabungan penegakan hukum PPKM Darurat Kota Medan.
Pria 43 tahun ini kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Ia tak memakai masker saat sedang menjaga parkir di depan Bank Sumut Petisah, Medan.
Kejadian ini diketahui terjadi pada Jumat, 16 Juli 2021, sore.
Sore itu dia diajak oleh petugas untuk menghadiri persidangan tindak pidana ringan di Gedung PKK Kota Medan.
Di dalam ruang sidang dia tak berbicara sepatah katapun.
Menggunakan kemeja putih lusuh kekuningan, dia menyimak ucapan hakim yang membacakan vonis terhadap dirinya karena melanggar aturan tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Utara.
"Menyatakan kamu bersalah."
"Atas kesalahan itu kamu dijatuhi kurungan penjara selama dua hari dan denda sebesar Rp 100 ribu," kata Hakim, Ulina Marbun di aula gedung PKK Kota Medan, Medan (16/7/2021).
Saat ditemui, Pria kelahiran Tapanuli Utara ini mengatakan tak memiliki uang untuk membayar denda.
Sambil merogoh kantong celananya dia mengatakan hanya memiliki uang senilai Rp 7.000.
Bahkan, untuk membeli makan siang saja ia mengaku tak memiliki uang.
Karena penghasilannya sebagai juru parkir menurun drastis selama PPKM darurat.