Wanita yang Hamil 4 Bulan Alami Keguguran, Malah Dipenjara 4 Tahun, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Seorang wanita yang mengalami keguguran saat hamil 4 bulan malah dipenjara 4 tahun, kenapa?
Penulis: Talitha Desena Darenti
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang wanita bernama Brittney Poolaw dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun setelah alami keguguran.
Dikutip dari Kompas.com pada 14 November 2021, wanita tersebut baru saja hamil empat bulan.
Wanita tersebut kehilangan bayinya di rumah sakit pada Januari 2020.
Namun, pada Oktober 2020, dirinya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Berita ini pun langsung menjadi sorotan nasional.
Apalagi, Brittany baru berusia 20 tahun saat hamil.
Brittany dituduh sengaja membunuh jabang bayinya sendiri.
Baca juga: HAMIL 8 Bulan, Wanita Ini Nekat Gelar Resepsi Pernikahan, Tak Peduli Kata Orang: Momen Aku Tunggu
Baca juga: Aborsi Gagal, Wanita Ini Menangis Pilu Bayinya Lahir Tapi 1 Jam Kemudian Meninggal di Pelukannya

Selama hamil, Brittany mengonsumsi obat-obatan.
Saat ia menjalani perawatan di rumah sakit, Brittany menggunakan obat-obatan yang dianggap terlarang.
Saat janinnya diperiksa, dokter menemukan jejak metamfetamin di hati dan otaknya.
Namun, penyebab kematian janin tersebut yang sebenarnya belum diketahui.
Apakah memang benar-benar dari obat-obat yang dikonsumsi sang Ibu.
Pengacara Brittany pun mengajukan banding atas hukuman 4 tahun penjara yang diterimanya.

Penggunaan narkoba selama kehamilan dianggap sebagai pelecehan anak.
Di bawah undang-undang kesejahteraan anak sipil di 23 negara bagian AS.