Bansos dan BLT
Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu, Cair Juni 2025, Klik bsu.kemnaker.go.id/ bpjsketenagakerjaan.go.id
Inilah cara cek penerima BSU Rp600 ribu, cair juni 2025, klik bsu.kemnaker.go.id/ bpjsketenagakerjaan.go.id.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Cara Cek Penerima BSU Rp600 Ribu, Cair Juni 2025, Klik bsu.kemnaker.go.id/ bpjsketenagakerjaan.go.id
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja dan guru honorer.
Penyaluran BSU tahun ini dijadwalkan mulai berlangsung pada tanggal 5 Juni 2025.
Program BSU difokuskan untuk mendukung karyawan yang berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta setiap bulannya.
Selain pekerja sektor formal, guru honorer juga menjadi sasaran penerima bantuan ini.
Bantuan Subsidi Upah BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk periode Juni hingga Juli 2025, dan akan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 600.000 pada bulan Juni.
Rabu (4/6/2025) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pencairan bantuan subsidi upah (BSU) untuk pekerja akan disalurkan secara langsung dalam satu termin.
"Serentak (satu termin sekaligus) Rp 600.000," ujar Yassierli usai menghadiri Human Capital Summit 2025 di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Tujuan utama BSU adalah untuk membantu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak situasi ekonomi global.
Pemerintah berharap melalui BSU, konsumsi masyarakat tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi nasional bisa didorong.
BSU merupakan salah satu dari sekian banyak program stimulus ekonomi yang digagas oleh pemerintah.
Penting bagi pekerja dan guru honorer untuk mengetahui secara rinci mengenai kriteria dan cara pengecekan bantuan ini.
Baca juga: BSU 2025 Akan Cair 5 Juni Sebesar 300 Ribu, Akan Diterima 17 Juta Pekerja dan 3,4 Juta Guru Honorer
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan syarat utama penerima adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
BSU ditujukan khusus kepada mereka yang belum mencapai standar gaji minimum nasional.
Selain itu, pekerja yang tinggal di daerah dengan upah minimum (UMP/UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta tetap berpeluang mendapatkan bantuan.