INGAT Nani Apriliani Pengirim Sate Sianida Tewaskan Anak Driver Ojol di Bantul? Kini Dihukum Berat
Nani kini harus bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Inilah perkembangan kasus sate sianida yang menewaskan anak driver ojek online di Bantul.
Pelaku yang menaburkan sianida pada sate yakni bernama Nani Apriliani Nurjaman, perempuan asal Majalengka, Jawa Barat.
Pada Senin (15/11/2021) Nani Apriliani telah menjalani sidang tuntutan.
Nani kini harus bertanggungjawab atas apa yang diperbuatnya hingga menghilangkan nyawa seseorang.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bantul menuntut Nani Apriliani Nurjaman hukuman 18 tahun penjara.
Tuntutan diberikan karena jaksa menilai Nani telah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nani Apriliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa membacakan tuntutan, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Ingat Nani Pengirim Sate Beracun? Nangis Lihat Mantan Pacar di Persidangan, Mulut Manismu Berbisa
Baca juga: Surat Bandiman untuk Nani, Wanita Pengirim Sate Beracun Bantul yang Tewaskan Anaknya: Saya Beri Maaf

Jaksa juga meminta hakim membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 kepada Nani.
Tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman (25) menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan IIB Yogyakarta di Wonosari, Gunungkidul, seperti sidang sebelumnya.
Nani terlihat didampingi kuasa hukumnya, yaitu R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, dan Wanda Satria Atmaja.
Sidang ini dipimpin hakim ketua Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.
Setelah tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada Nani untuk melakukan pembelaan atau pleidoi pada 22 November 2021.
Nani ditangkap polisi karena diduga mengirimkan paket sate bercampur kalium sianida menggunakan jasa ojek online pada 30 April 2021.
Paket dikirim untuk Tomy dengan alamat di Kasihan, Bantul.
Namun, keluarga Tomy menolak kiriman makanan itu karena merasa tidak kenal dengan pengirim.
Akhirnya makanan itu disantap Bandiman, pengemudi ojek online, dan keluarganya.
Nahas, Naba Faiz Prasetya (10), anak Bandiman, meninggal dunia setelah memakan sate tersebut.
Bocah tersebut meninggal setelah mendapatkan perawatan dari petugas medis RSUD Kota Yogyakarta.
Nani Pengirim Sate Beracun Nangis Lihat Mantan Pacar di Persidangan

Ini perkembangan dari kasus pengiriman sate beracun di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dikutip dari Kompas.com, tersangka kasus tersebut, Nani Aprilliani Nurjaman (25), hadir dalam ruang Sidang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Kamis (21/10/2021).
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan kekasihnya, Aiptu Yohanes Tomi Astanto, anggota Polres Bantul.
Tomi sendiri adalah sosok yang menjadi target dikirimi sate beracun.
Namun, sate tersebut ditolak oleh Tomi dan dibawa pulang oleh ojek online yang mengantar untuk dimakan bersama keluarganya.
Naasnya, Naba Faiz Prasetya (10), anak sang ojek online meninggal dunia setelah menelan racun tersebut pada 25 April 2021 lalu.
Kini, Nani menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan II B Yogyakarta, di Gunungkidul.
Baca juga: Surat Bandiman untuk Nani, Wanita Pengirim Sate Beracun Bantul yang Tewaskan Anaknya: Saya Beri Maaf
Baca juga: Wanita Pemberi Sate Beracun Bantul Menangis saat Reka Ulang, Ayah Naba Hadir, Target Awal Tak Datang
Ketua Majelis Hakim Aminuddin menanyakan soal hubungan dengan Tomi.
Nani terlihat beberapa kali menangis saat melihat Tomi memberikan kesaksian.
Nani menyebut masih berpacaran dengan Tomi hingga 2021.
Bahkan Tomi janji ingin menikahinya.
"Ya itu (janji nikah) awal-awal 2017,
Setelahnya hanya cinta, cinta, cinta, cinta.
Di awal bilang nikah dan pas ditagih katanya beda agama lah dan saya masih labil," kata Nani.
Dirinya mengaku sakit hati dan mengirimkan sate tersebut.
"Betul Yang mulia (sakit hati dengan Tomi). Betul untuk Tomi," kata Nani.
Kemudian, Ketua Majelis hakim memberi waktu kepada Nani untuk berbicara pada Tomi.
Dirinya pun kembali menangis dan mengucapkan kata-kata dari dalam hatinya.

"Terima kasih tahun-tahun yang sudah dilalui bersama-sama dan penuh cinta, kasih sayang yang luar biasa.
Terima kasih banyak saudara Yohanes Tomi Astanto,
Hingga saatnya ini saya menyadari bahwa di balik itu semua menyimpan kebohongan luar biasa,
Mulut manismu berbisa, terima kasih," kata Nani.
Tomi sendiri juga mengakui dirinya pacaran dengan Nani pada tahun 2017.
Namun pada bulan September 2017 dirinya menikahi wanita lain dan berusaha menjaga jarak.
Tomi juga mengatakan tidak pernah berjanji untuk menikahi Nani.
Dirinya juga membantah dirinya pernah tinggal serumah dengan Nani di Cepokojajar, Piyungan, Bantul.
(Kompas/ Markus Yuwono/ Tribunnewsmaker/ Talitha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nani Pengirim Sate Sianida Dituntut 18 Tahun Penjara".