Breaking News:

MOTIF ART Gelapkan Sertifikat Tanah Ibu Nirina Zubir, 5 Tersangka Punya Tugas Beda, Bagi Keuntungan

Polisi beberkan motif mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, gelapkan sertifikat tanah milik almarhumah ibunya.

Editor: ninda iswara
KOMPAS.com/ Revi C. Rantung
Nirina Zubir bertemu dengan mafia tanah yakni Riri Khasmita di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi beberkan motif mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, gelapkan sertifikat tanah milik almarhumah ibunya.

Saat ini sang mantan ART yang bernama Riri Khasmita telah diamankan pihak kepolisian.

Nirina Zubir bahkan juga sudah bertemu dengan tersangka yang merupakan mantan ART-nya ini.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, buka suara terkait kasus ini.

Ade Hidayat menjelaskan motif dari para tersangka tak lain yakni untuk mencari keuntungan.

Motif tersebut dapat dipastikan karena enam sertifikat tanah ibunda Nirina Zubir telah diuangkan.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: BERTEMU ART yang Gelapkan Sertifikat Tanah Ibunya, Nirina Zubir Tahan Emosi: Berani Menatap Sinis

Baca juga: Kehidupan Mewah ART yang Gelapkan Sertifikat Tanah Ibu Nirina Zubir, Pakai Uang untuk Modal Usaha

Nirina Zubir bertemu dengan mafia tanah yakni Riri Khasmita di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Nirina Zubir bertemu dengan mafia tanah yakni Riri Khasmita di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021). (KOMPAS.com/ Revi C. Rantung)

Ade Hidayat mengatakan para tersangka menjual dan mengagunkan sertifikat tanah ke bank.

"Motivasinya adalah mencari keuntungan uang, itu udah pasti."

"Dari hasil itu diuangkan dengan dua cara, yaitu dijual dan diagunkan di bank," ungkap Ade Hidayat.

Diketahui pula peran dari tiga tersangka yakni sang ART, suaminya, serta satu notaris atau PPAT.

Adek Hidayat menuturkan ART, Riri Khasminta mendapat perintah untuk mengurus surat tanah.

Setelah ibunda Nirina Zubir tiada, ia dan sang suami berniat untuk melakukan tidak pidana tersebut.

"Suami istri dia mendapatkan untuk pengurusan tanah."

"Yang memerintahkan sudah meninggal dunia, kemudian timbul niat itu," lanjutnya.

Kedua tersangka lantas menghubungi tersangka lainnya yang merupakan pejabat pembuat akta tanah.

Menurut penjelasan Ade Hidayat, kasus ini menyeret beberapa orang dan profesi.

"Dan komunikasikan dengan salah satu tersangka yang berperan sebagai notaris," tandas Ade Hidayat.

"Ini tidak akan terjadi sempurna, hampir semua perkara tanah tidak dikerjakan oleh satu orang."

"Dan melibatkan berbagai macam profesi, salah satunya adalah sebagai notaris," bebernya.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku melakukan pemalsuan beberapa surat penting.

"Ada yang dipalsukan, pertama adalah akta kuasa menjual, dibuat oleh notaris," ucap Ade Hidayat.

Baca juga: Fakta Kasus Mafia Tanah yang Merugikan Keluarga Artis Nirina Zubir, Diduga Pelaku Adalah Mantan ART

Baca juga: KASUS Penggelapan Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Mantan ART Akui Disekap, Sang Artis: Nyerang Balik!

Nirina Zubir bersama Fajrul Islami (kiri) dan kuasa hukumnya Ruben Jefri (kanan pakai batik) usai menyambangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (17/11/2021).
Nirina Zubir bersama Fajrul Islami (kiri) dan kuasa hukumnya Ruben Jefri (kanan pakai batik) usai menyambangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (17/11/2021). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Seolah tersangka berhak menjual objek itu, dari akta kuasa menjual, lahirlah peristiwa jual beli."

"Kemudian setelah akta jual beli, diurus ke BPN untuk balik nama," pungkasnya.

Ade Hidayat menambahkan Nirina Zubir sempat mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Lantas ditemukan enam sertifikat milik sang ibunda statusnya telah berubah atas nama orang lain.

Dalam kesempatan itu, turut diketahui ada enam sertifikat yang dibalik nama oleh Riri.

Lima sertifikat tanah milik almarhumah ibunda Nirina Zubir diubah atas nama ART.

Sedangkan satu sertifikat lainnya diubah kepemilikannya atas nama suami dari Riri, Edrianto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus sebut pelaku memalsukan tanda tangan.

"Dari enam sertifikat, satu diubah atas nama suaminya, yang lima atas nama pembantu almarhum."

"Modusnya adalah mereka dengan memalsukan tanda tangan, salah satunya adalah itu," terang Yusri.

Setelah kepemilikan atas enam sertifikat tanah diubah, pelaku menjual dan mengagunkan ke bank.

Baca juga: KASUS Penggelapan Sertifikat Tanah Nirina Zubir, Mantan ART Akui Disekap, Sang Artis: Nyerang Balik!

Baca juga: Ibu Meninggal Tak Tenang, Pilu Aset Keluarga Nirina Zubir Rp 17 M Digelapkan ART, Malah Dimaki

Nirina Zubir menangis ketika mengenang sosok almarhumah ibundanya yang meninggal dunia dua tahun lalu, ditemui di kawasan Antasari Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Nirina Zubir menangis ketika mengenang sosok almarhumah ibundanya yang meninggal dunia dua tahun lalu, ditemui di kawasan Antasari Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Yusri mengatakan seluruh sertifikat tanah dijual dan diagunkan senilai miliaran rupiah.

"Kemudian dia gadaikan lagi, ada yang Rp 1,3 miliar, ada yang Rp 1,5 miliar."

"Ini yang kemudian dipakai oleh para pelaku dengan dibagi rata," tambahnya.

Pada kasus ini, Nirina Zubir mempolisikan ART dengan berbagai dugaan tindak pidana.

"Tiga anak melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat."

"Dan/atau keterangan palsu dalam akta otentik, juga penggelapan dan pencucian uang," jelas Yusri.

ART ibunda Nirina Zubir dan seluruh pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal.

Yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meski begitu, Yusri menegaskan kasus yang dilaporkan Nirina Zubir masih akan terus berlajut.

Bahkan ia menerangkan ada kemungkinan menambah tersangka, dari lima yang sudah ditetapkan.

Lima tersangka tersebut adalah Riri, Edrianto, dan tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Namun baru satu PPAT yang sudah ditahan, sedangkan dua lainnya masih diperiksa penyidik.

"Saya katakan ini belum selesai, ini masih terus berlanjut karena ini masih dalam pemeriksaan."

"Kemungkinan akan ada lagi nanti tersangka lain, ini masih kita lakukan pendalaman," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Febia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nirina Zubir Jadi Korban Mafia Tanah, Polisi Ungkap Motif hingga Peran dari 3 Tersangka

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Nirina ZubirARTpenggelapan sertifikat tanah
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved