Cara Mudah Daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Secara Online Hanya Menggunakan Handphone
Cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online hanya menggunakan HP.
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online hanya menggunakan HP.
NPWP merupakan dokumen penting bagi wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban.
Di tengah kemajuan teknologi, NPWP kini bisa diurus secara online dengan hanya menggunakan handphone.
NPWP secara online akan mempermudah cara pembuatannya tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Dilansir dari TribunPontianak.co.id (22/11/2021) cara pembuatan NPWP secara online cukup mudah.
Wajib pajak tinggal mengunjungi www.ereg.pajak.go.id.
Kemudian wajib pajak tinggal membuat akun dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Berikut tahapan-tahapan cara membuat NPWP online lewat handphone.
Cara Daftar NPWP Online
- Aktivasi
- Login
- Pengisian data
- Pernyataan
- Kirim permohonan.
Hal-hal yang Harus Dipersiapkan untuk Buat NPWP Online
- Email aktif
- Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
Baca juga: SIMAK Batas Akhir & Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Siapkan NPWP & Login di www.pajak.go.id
Syarat Buat NPWP Online
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia;
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia;
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik;
- Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
- Fotokopi Kartu NPWP suami;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-npwp-nomor-pokok-wajib-pajak.jpg)