CPNS 2021
Peserta SKB CPNS 2021 Wajib Tahu, Ini 7 Hal yang Harus Dibawa Ketika Mengikuti Ujian
Berikut terangkum 7 hal yang wajib dibawa peserta SKB CPNS 2021 ketika melaksanakan ujian.
Editor: galuh palupi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Berikut terangkum 7 hal yang wajib dibawa peserta SKB CPNS 2021 ketika melaksanakan ujian.
1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP
Peserta wajib membawa KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
2. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB
Kartu Tanda Peserta Ujian SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Formulir Deklarasi Sehat
Baca juga: Jadwal Lengkap Tes SKB Seleksi Kompetensi Bidang CPNS BKN 2021 dan Simak Syarat Ketentuannya
Baca juga: Dipenjara karena Penipuan CPNS, Olivia Nathania Dilaporkan Lagi, Kasus Baru Terkuak, Korban Banyak
Formulir deklarasi yang telah dicetak dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

4. Hasil Swab Test RT PCR
Hasils swab tersebut dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif;
5. Kartu Vaksin
Sertifikat/surat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali;
6. Pensil Kayu (bukan pensil mekanik)
7. Surat Keterangan Dokter Pemerintah
Surat ini berlaku khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas COVID-19 kurang dari 3 (tiga) bulan atau penderita komorbid.
Ketentuan Pelaksanaan SKB