HINA Desa Tempat KKN, Mahasiswa di Jambi Disidang Warga, Jalani Sanksi Adat, Pihak Kampus Malu
Hina desa tempat KKN, mahasiswa Universitas di Jambi disidang warga dan terkena sanksi adat. Ini hukuman yang mereka terima.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sejumlah mahasiswa Universitas Jambi viral disidang warga gara-gara menghina nama desa tempat KKN mereka.
Tak hanya disidang, mahasiswa Universitas Jambi ini juga harus menjalani sanksi adat akibat perbuatan mereka.
Akibat perbuatan mahasiswa ini, pihak kampus pun malu dan meminta maaf pada warga desa.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, rekaman tersebar luas di sejumlah platform media sosial.
Seperti di akun Instagram @memomedsos yang membagikan dua buah video.
Video pertama memperlihatkan sejumlah mahasiswi sedang berada di sebuah minimarket.
Baca juga: VIRAL Gadis Ini Buat Journal dengan Pacar yang LDR, Tiket Parkir Rp 3 Ribu Juga Ikut Dipajang
Baca juga: VIRAL Mahasiswi Jadi Penjual Kambing, Dalam Sehari Bisa Raup Untung Hingga Rp 700 Ribu, Ini Sosoknya

Mereka mengucapkan perkataan yang tidak begitu terdengar jelas dalam video.
Namun belakangan diketahui, mereka sedang mengeluarkan kata-kata celaan seraya tertawa yang menghina desa tempat mereka KKN.
Kemudian video kedua tampak seorang pria memarahi para mahasiswa tersebut.
Hingga Minggu (27/11/2021), sudah ditonton lebih dari ribuan kali dan mengundang warganet untuk berkomentar.
Dihimpun TribunJambi.com, para mahasiswa KKN dalam video berasal dari Universitas Jambi.
Sementara lokasi KKN berada di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Batanghari.
Kata penjelasan pihak kampus
Koordinator Pusat Pelaksanaan Kukerta LPPM Universitas Jambi, Ridhwan memberikan penjelasannya.
Ia mengatakan, usai viral di media sosial dan telah diketahui oleh masyarakat di desa, kelompok mahasiswa tersebut dikenakan sanksi adat melalui musyawarah desa.