HEBOH Video Syur Wanita di Bandara Yogyakarta, Polisi Cyber Buru Pelaku, Diduga Sudah Lama Dibuat
Beredarnya video syur tersebut, Polres Kulon Progo menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan bekerjasama dengan PT Angkasa Pura I Bandara YIA
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Sehingga menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian.
Begitu juga dengan orang yang terlibat di dalam perekaman video tersebut.
"Jadinya kami melakukan penyelidikan melalui akun yang menyebarkan video syur itu hingga menjadi viral di jagat maya," kata Fajarini.
Dengan beredarnya video tersebut, pelaku melanggar pasal Undang-Undang (UU) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 45 ayat 1 dengan pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 Miliar.
Serta UU Pornografi dengan pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 Miliar.
Heboh Video Syur Live Selebgram Ambon dengan Pacarnya, Foto-foto Tersebar di Medsos
Heboh selebgram Ambon dan kekasihnya membuat konten live streaming tak senonoh.
Dikutip dari Kompas.com pada 16 November 2021, selebgram tersebut berinisial VWS, dan kekasihnya berinisial JP.
Keduanya dengan berani melakukan konten video syur secara live di media sosial.
Alhasil, banyak pengguna media sosial tersebut yang melakukan tangkap layar.
Foto-foto mereka berdua yang tak senonoh tersebar di medsos.
Selain medsos, foto-foto mereka juga banyak disebarkan di aplikasi pesan.
Karena foto-foto tersebut, polisi jadi dapat mengetahui identitas mereka.
Baca juga: Dugaan Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty, Korban Beri Bukti Video Pelantikan Fiktif: Masak Cuma 10Menit
Baca juga: KEPEPET, Pemeran Pria Video Syur 19 Detik Bersama Gisel Terpaksa Terima Undangan Acara TV

VWS dan JP ditangkap pada Senin, 15 November 2021 malam.
Keduanya diperiksa di Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku.