Breaking News:

Aturan Baru Naik Pesawat Saat Nataru: Natal 2021 & Tahun Baru 2022 Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Aturan baru naik pesawat saat periode libur Nataru, wajib tunjukkan kartu vaksin.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Freepik/onlyyouqj
Ilustrasi pesawat terbang. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Aturan baru naik pesawat saat periode libur Nataru, wajib tunjukkan kartu vaksin.

Pemerintah telah menetapkan syarat dan aturan terbaru penerbangan selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021.

Dimana SE mengatur tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021.

Dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Tujuan dari SE tersebut guna melakukan pengaturan, pengawasan, dan evaluasi dalam rangka penularan Covid-19 selama Nataru.

Ilustrasi pintu darurat pesawat Citilink
Ilustrasi pintu darurat pesawat Citilink (Thinkstock via Kompas)

Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) juga diatur dalam SE.

Dimana syarat dan ketentuan tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 22 Tahun 2021.

Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun penerbangan dibedakan menjadi dua yaitu penerbangan di Jawa-Bali dan penerbangan di luar Jawa-Bali.

Aturan Naik Pesawat Desember 2021 Sebagai Berikut:

1. Penerbangan Jawa-Bali

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali;

Serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan persyaratan sebagai berikut:

a. Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; atau

b. Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

2. Penerbangan Luar Jawa-Bali

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

a. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam; atau

b. Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Ilustrasi kursi pesawat. Penumpang kerap melakukan hal menjijikkan di kursi pesawat.
Ilustrasi kursi pesawat. Penumpang kerap melakukan hal menjijikkan di kursi pesawat. (MarketWatch)

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

Dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Adapun ketentuan mengenai aturan syarat naik pesawat terbaru ini dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.

Dengan berlakunya SE No 24 Tahun 2021, maka SE No. 22, semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan lain sebagainya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE ini.

Baca juga: Tragedi Kecelakaan Figur Publik Indonesia Tahun 2021, dari Vanessa-Bibi Hingga Korban Pesawat Jatuh

(TribunnewsMaker.com/Candra)

Tags:
aturan baru naik pesawatPesawat TerbangNataru
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved