Breaking News:

Rincian Uang Dinas Terbaru PNS Pemda dan Pemerintah Pusat, Honor ASN di Daerah Lebih Besar 50 Persen

Rincian uang dinas PNS Pemda dan Pemerintah Pusat, honor di daerah lebih besar 50 persen.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Tribun Kaltim
Gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Rincian uang dinas PNS Pemda dan Pemerintah Pusat, honor di daerah lebih besar 50 persen.

Uang dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) biasanya akan didapatkan saat menjalankan perjalanan dinas.

Setiap PNS akan mendapatkan uang dinas dengan nomimal yang berbeda tergantung instansinya.

Namun, menteri keuangan Sri Mulyani membeberkan fakta mengejutkan perihal uang dinas.

Sri Mulyani menatakan bahwa uang perjalanan dinas bagi PNS Pemda lebih besar ketimbang PNS di Pemerintah Pusat.

Tak tanggung-tanggung perbandingan uang perjalanan dinas bagi PNS daerah mencapai 50 persen lebih besar.

Nilai tersebut ditakutkan akan menjadi masalah di kemudian hari jika dibiarkan terus-menerus.

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Tribunnews)

Hal itu tentu juga mengubah pandangan jika PNS Pemerintah Pusat memiliki insentif lebih besar.

Padahal kenyataanya PNS di daerah malah jauh menerima uang perjalanan dinas lebih besar.

Menyikapi hal tersebut, Sri Mulyani mengimbau pemerintah perlu melakukan standarisasi honor dan ongkos perjalanan dinas.

Pemberlakukan aturan tersebut khususnya ditujukan kepada PNS di daerah.

Diketahui selama ini honor bagi PNS di daerah mencapai Rp 25 juta.

"Besaran honorarium PNS daerah dari minimal Rp 325.000, hingga maksimal Rp 25 juta."

"Atau besaran uang harian perjalanan dinas yang rata-rata 50 persen lebih tinggi dari pusat."

"Sehingga perlu dilakukan standarisasi agar belanja daerah semakin efisien," ucap Sri Mulyani dilansir dari Kompas.com (8/12/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (Kontan.co.id/ Cheppy Muhlis)

Maka dari itu tak heran besarnya variasi honor dan ongkos perjalanan dinas membuat belanja pegawai dari APBD cenderung lebih besar dibanding belanja modal.

Hal ini terlihat dari peningkatan TKD daerah dari Rp 528 triliun di tahun 2013 menjadi Rp 795 triliun di tahun 2021 belum dimanfaatkan optimal.

Sebanyak 64,8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk belanja pegawai.

"Pemanfaatan DAU masih didominasi belanja pegawai 64,8 persen dan DAK yang menjadi salah satu sumber utama belanja modal di daerah," ucap Sri Mulyani.

Selain itu, belanja daerah kerap tercecer di banyak program sehingga tidak menimbulkan efek yang besar.

Tercatat ada 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan.

"Pola eksekusi APBD pun masih business as usual, selalu tertumpu di kuartal IV sehingga mendorong adanya idle cash di daerah," tutur Sri Mulyani.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, Pemda belum mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selama 3 tahun terakhir, porsi PAD terhadap APBD masih di kisaran 24,7 persen.

"Pemanfaatan pembiayaan daerah yang terbatas sehingga membatasi pembangunan di daerah."

"Sinergi dan gerak langkah kebijakan APBN dan APBD masih belum berjalan maksimal."

"Sehingga perlu terus diperkuat untuk dapat menjaga kesinambungan fiskal," pungkas Sri Mulyani.

Ilustrasi - gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Ilustrasi - gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS. (Tribunnewsmaker/kolase)

Gaji PNS

Berikut gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV 2022:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: UPDATE Rincian Gaji dan Tunjangan PNS TNI Polri hingga Pesiunan Terbaru November 2021

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS pun menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.

Sejumlah tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.

Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dapat menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.

Besaran tukin pun berbeda untuk setiap instansi, baik yang berada di pusat maupun daerah.

Sejauh ini, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Penyederhanaan tunjangan Banyaknya jenis tunjangan PNS ini rencananya akan disederhanakan menjadi dua jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.

Seperti namanya, besaran tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kerja setiap PNS.

Sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan masing-masing PNS.

(TribunnewsMaker.com/Candra)

Tags:
skema gaji PNS berubahgaji pnsPNSrincian gaji PNS pusat dan daerahdaftar tunjangan PNS apa saja?kenaikan gaji PNS 2021
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved