Breaking News:

BATAL PPKM, Begini Syarat & Aturan Baru Naik Pesawat Jelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Syarat dan aturan baru naik pesawat saat periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Freepik/onlyyouqj
Ilustrasi pesawat terbang. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Syarat dan aturan baru naik pesawat saat periode libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Pemerintah sebelumnya batal menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Keputusan itu diambil Menko Luhut selaku Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali. 

Dimana keputusan itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen.

Dan pertimbangan juga dilakukan karena vaksinasi dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Namun, penerapan PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.

Ditambah nantinya ada beberapa pengetatan saat libur Nataru.

Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM level 4 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM level 4 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 (Youtube Sekretariat Presiden)

Salah satunya adalah terkait syarat naik pesawat dan juga syarat perjalanan darat ataupun laut.

Simak syarat naik pesawat selengkapnya termasuk anak-anak dan juga untuk syarat perjalanan darat dan laut.

Dikutip dari kompas.com, Luhut menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot.

Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang"

"Dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," kata Luhut (6/12/2021).

Ilustrasi wisatawan di Bali.
Ilustrasi wisatawan di Bali. (Dok. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif)

Pemerintah juga akan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di beberapa lokasi strategis.

Seperti di antaranya hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata diizinkan beroperasi.

Hanya saja diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang."

"Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.

Penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Waspada varian baru Covid-19 Omicron, Binda DIY kejar target vaksinasi
Waspada varian baru Covid-19 Omicron, Binda DIY kejar target vaksinasi (Istimewa)

Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.

Berdasarkan asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.

Meski demikian, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Luhut menyatakan, perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Melalui penguatan tes Covid-19, penelusuran, serta pengobatan (3T) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir.

Indonesia menurutnya dinilai lebih siap menghadapi momen Nataru.

Syarat Naik Pesawat dan Perjalanan Darat serta Laut

Ilustrasi pesawat terbang.
Ilustrasi pesawat terbang. (Freepik/onlyyouqj)

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap.

Selain itu pelaku perjalanan juga memiliki hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

"Di luar itu, Presiden memberi arahan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi anak-anak."

"Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak,"

"termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak," kata Luhut.

(TribunnewsMaker.com/Candra)

Tags:
aturan baru naik pesawataturan baru penerbanganNatalTahun BaruPPKMvaksindosis
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved